Polisi Gadungan Beraksi di Depok, Ancam Pedagang Petasan Menggunakan Pistol

Tak hanya mengaku sebagai petugas kepolisian, pelaku pun menakut-nakuti korbannya dengan menampakan sepucuk senjata air gun

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
net
Ilustrasi Polisi Gadungan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Didik Tri Kristiawan (41), dibekuk jajaran Unit  Resmob Polres Metro Depok yang bekerjasama dengan Tim Buser Polsek Cimanggis sekira pukul 00.50 WIB dini hari tadi di Kampung Areman, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok.

Didik merupakan pelaku penipuan dan pemerasan dengan korbannya seorang pedagang petasan bernama Rizal (54), warga Kampung Parung Belimbing, Cipayung.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika pelaku tiba-tiba menyambangi kediaman korban pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 sekira pukul 12.30 WIB, dan mengaku dari petugas Kepolisian yang sedang menggelar operasi razia petasan.

Tak hanya mengaku sebagai petugas kepolisian, pelaku pun menakut-nakuti korbannya dengan menampakan sepucuk senjata air gun, dan mengancam akan membawa korban ke kantor kepolsiian.

“Selanjutnya korban Rizal dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan, korban diminta menyerahkan uangnya,” ujar Deddy dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1/2020).

Polisi Tangkap Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Cilincing

Tersingkir dari Timnas Indonesia, Fakhri Husaini Siap Beradu Program dengan Shin Tae-yong

Sempat bersikeras menolak permintaan pelaku untuk menyerahkan uangnya, akhirnya korban terpaksa menuruti lantaran ditodong pistol berjenis air gun tersebut.

“Pelaku menodongkan pistol dan langsung mengambil handphone serta uang yang ada dalam kantong celana korban, selanjutnya korban diturunkan dan pelaku kabur menggunakan motornya,” beber Deddy.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan musibah yang dialaminya dan segera ditindaklanjuti petugas dengan mengggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan ditangkap dari kamar kontrakannya.

Dari penangkapan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya satu unit handphone merek Redmi 7 dan sepucuk senjata air gun yang diduga digunakan pelaku ketika beraksi.

Saat ini, pelaku pun telah mendekap dibalik dinginnya jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Depok, dan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved