ART Aniaya Anak Majikan
Polisi Tangkap ART yang Aniaya Anak Majikan di Jelambar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, ART berinisial NV (23) ditangkap di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) yang videonya sewaktu aniaya anak majikannya di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, ART berinisial NV (23) ditangkap di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) malam.
Adapun tindakan penganiayaan tersebut dilakukan NV pada Senin 9 Desember 2019 lalu ketika orangtua korban sedang tak berada di rumah.
Audie mengatakan, motif dari penganiayaan ini karena kesal atas peristiwa sehari sebelumnya saat pelaku menenami korban pergi ke sebuah mal.
"Jadi ketika tanggal 9 Desember 2019 itu si pelaku kesal terhadap korban dimana sehari sebelumnya si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya dia kesal," kata Audie saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
"Makanya ketika pulang ke rumah besoknya pas orang tua korban tidak dirumah anak ini dianiyaya," tambah Audie.
Dari Laporan ART Baru
Audie mengatakan, orangtua korban baru mengetahui anaknya yang berinisial GH (7) jadi korban penganiayaan NV pada 4 Januari 2020 setelah ditunjukan video oleh ART yang baru bekerja di rumah tersebut.
"Jadi dirumah orang tua korban itu ada dua pembantu. Ketika terjadi percakapan dengan ART yang baru si tuan rumah ini mengatakan bahwa kamu harus seperti si pelaku. Si pelaku ini pembantu lama, dia kerjanya bagus dan sebagainya," papar Audie.
Lantaran orangtua korban selama ini menganggap NV bekerja dengan baik, sang ART baru pun menunjukan video sewaktu NV menganiana GH.
"Nah ART yang baru bilang gini engga bu, ibu gatau ini yg lama itu seperti ini. Kemudian dia kasih videonya kepada ayah korban. Disitulah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," kata Audie.
• Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Buat Pos Pemantauan Banjir di Setiap Kelurahan
Berbekal rekaman video tersebut, kedua orangtua korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Adapun dalam video penganiayaan itu, korban yang diikat kaki dan tangannya kemudian disekap mukanya dengan menggunakan kertas wallpaper.
Sedangkan korban yang merupakan anak laki-laki hanya bisa menangis sambil berusaha melepaskan ikatan di kaki dan tangannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.