Selain Perkosa Puluhan Pria, Reynhard Sinaga Disebut Ambil Foto Profil Facebook Korban untuk Ini

Rupanya tak hanya memperkosa, Reynhard Sinaga mengambil ini sebagai trofi atau kenang-kenangan dari korban.

Tayang:
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Cavendish Press
Selain Perkosa Puluhan Pria, Reynhard Sinaga Disebut Ambil Foto Profil Facebook Korban untuk Ini 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari Manchester, Inggris.

Pria asal Jambi, Indonesia bernama Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual kepada 48 korban pria.

Tindakan tersebut ia lakukan di apartemennya di Inggris dalam rentang waktu 1 Januari 2015 - 2 Juni 2017.

Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban, dari empat persidangan terpisah, berumur antara 17 tahun sampai 36 tahun.

Kasus ini terbongkar saat salah satu korbannya berhasil melawan.

Ungkap Rahasianya soal Sosok Lina Mantan Istri Sule, Mijan Berkaca-kaca: Jadikan Bahan Renungan Kita

Atas aksinya itu, Reynhard Sinaga disebut sebagai pelaku pemerkosaan terbesar di sejarah hukum di Inggris.

Kepolisian Manchester Raya membeberkan modus yang dilakukan Reynhard Sinaga kepada para korbannya.

Sosok pria yang menempuh pendidikan S2 di Inggris itu mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk.

Perkosa Puluhan Pria di Apartemennya, Terungkap Perilaku Reynhard Sinaga Kepada Keluarga dan Teman

Selain pria yang rentan karena mabuk, Reynhard juga menyasar orang yang tersesat di seputar tempat tinggalnya di kawasan Manchester, Inggris.

Reynhard kemudian disebut memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem saraf dan memasang kamera melalui dua telepon selulernya kemudian menyerang korban.

Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke juri berdurasi satu jam sampai lebih dari enam jam.

Tak hanya itu, Reynhard disebut mengambil barang-barang milik korban termasuk jam dan kartu identitas.

Dikatakan polisi, Reynhard juga mengambil gambar profil akun Facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi atau kenang-kenangan.

Hakim Suzzane Goddar merekomendasi hukuman minimal 30 tahun.

Didatangi Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Syahnaz Sadiqah Berkelar: Selamat Loh Udah Lahiran!

Terungkapnya kasus ini, Reynhard Sinaga berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved