Suami Jadi Dalang Kasus Mutilasi Istri Karena Motif Ini, Jasad Korban Disimpan di 2 Tempat

Muslim (46), warga Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Kebayan, Kabupaten Sumbawa jadi dalang di balik kematian sang istri, Siti Aminah (44).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Net/ Kompas.com (Syarifudin)
Suami Jadi Dalang Kasus Mutilasi Istri Karena Motif Ini, Jasad Korban Disimpan di 2 Tempat 

Faisal mengatakan pihaknya saat itu bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Bahkan pengungkapan kasus ini memerlukan waktu yang khusus.

"Kami sedang bekerja keras, kegiatan pengungkapan ini sangat menyita waktu," kata Faisal.

Semula saksi jadi tersangka

Akhirnya setelah mempunyai alat bukti yang cukup, pihak kepolisian menetapkan Muslim yang merupakan suami korban sebagai tersangka.

Status Muslim sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Penetapan tersangka Muslim berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi, dan olah TKP," ujar Faisal seperti yang dikutip TribunJakarta.com di Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Nagita Slavina Beberkan Sekolah Rafathar di Negara Ini, Istri Raffi Ahmad: Ditemani Mamah Papahnya

Faisal mengatakan, polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Muslim.

Pemeriksaan itu dilakukan sejak awal, setelah jenazah korban mutilasi ditemukan di kulkas.

Untuk mencari alat bukti yang cukup, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendatangkan sebanyak 20 saksi.

Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat, Muslim diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Dikatakan Faisal, motif Muslim melakukan pembunuhan kepada sang istri diduga karena cemburu.

Polisi saat melakukan olah TKP dirumah kontrakan seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi korban mutilasi, Jumat (03/01/2020)(KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)
Polisi saat melakukan olah TKP dirumah kontrakan seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi korban mutilasi, Jumat (03/01/2020)(KOMPAS.COM/SYARIFUDIN) (Tangkapan Layar Kompas.com)

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka Muslim dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus Serupa di Jawa Tengah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved