Suami Pergi Beli Rokok, Pria Ini Masuk Rumah & Lakukan Hal Tak Terduga ke Istrinya yang Tengah Hamil

Seorang ibu hamil bernama Riska Yanti (25) warga Kelurahan Kendari Caddi, Kendari Sulawesi Tenggara, mengalami nasib nahas.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi Bunuh Diri 

Tak seberapa lama VS pun ikut pulang.

Ternyata VS tidak pulang ke rumah.

Pemuda 21 tahun itu mendatangi rumah kontrakan Riska, sepupunya sendiri.

Ia langsung membuka pintu rumah kos yang tertutup tapi tidak terkunci, karena suami Riska sedang keluar membeli rokok.

Diam-diam VS langsung menuju dapur dan mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram yang terpasang di kompor.
VS kemudian menuju ke arah Riska Yanti yang sedang tidur pulas.

Kriss Hatta Utarakan Niatnya untuk Dekati Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo Tersentak: Berat Hati Gue

Tanpa banyak bicara, VS menghantamkan tabung gas yang ia pegang ke arah perempuan yang sedang hamil 3 bulan tersebut sebanyak empat kali.

Vs kemudian melarikan diri setelah melakukan askinya.

Pelaku Berencana Kabur ke Palu

Riska yang terluka parah dan anaknya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari.

Sayangnya, Riska meninggal dunia sata menjalani perawatan intensif di ICU.

Sementara VS ditangkap di Kelurahan Kendari Caddi saat sembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020).

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto, VS berencana melarikan diri ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah.

"Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got. Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah" ujar Didik.

Mantan Istri Beberkan Siasat Teddy Rebut Lina dari Sule, Begini Awal Mula Kedekatannya

Dari kabar yang beredar, aksi nekat yang dilakukan VS dilatarbelakangi masalah warisan.

Namun pihak polisi masih belum memberikan pernyataan resmi.

VS diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 14 tahun karena membunuh Riska Yanti.

Sementara untuk penganiayaan korban balita, VS diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved