ART Aniaya Anak Majikan

ART Aniaya Anak Majikan: Motif Kesal Saat di Mal, Terungkap Laporan Rekan & Ancaman 5 Tahun penjara

Motif dari penganiayaan ini karena pelaku kesal atas peristiwa sehari sebelumnya saat pelaku menenami korban pergi ke sebuah mal.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
NV (23) ART yang aniaya anak majikan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mengenakan penutup wajah, NV (23) asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya anak majikannya dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ia terus menunduk selama polisi membeberkan tindakan kejamnya sewaktu menganiaya anak majikannya berinisial GH (7) hingga akhirnya dia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (7/1/2020) malam.

NV adalah ART yang videonya sewaktu anak majikannya viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, peristiwa itu dilakukan NV di rumah majikannya di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (9/12/2020) saat orangtua korban sedang tak ada di rumah.
Motif Kesal

Motif dari penganiayaan ini karena pelaku kesal atas peristiwa sehari sebelumnya saat pelaku menenami korban pergi ke sebuah mal.

"Pelaku kesal terhadap korban dimana sehari sebelumnya si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya dia kesal," kata Audie saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Karenanya, ketika keesokan harinya disaat orangtua korban tak ada di rumah, NV tega menganiaya GH.

Dalam video yang beredar, pelaku mengikat kaki dan tangan korban dengan tambang.

Kemudian, ia membekap muka korban dengan kertas wallpaper sambil sesekali memaki korban.

Sedangkan korban yang merupakan anak laki-laki hanya bisa menangis sambil berusaha melepaskan ikatan di kaki dan tangannya.

"Makanya ketika pulang ke rumah besoknya pas orang tua korban tidak dirumah anak ini dianiyaya," ucap Audie.

Sudah Berulang Kali

NV (23) sudah bekerja di rumah orangtua korban sejak Tahun 2015.

Belakangan diketahui ternyata dia sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

Hal tersebut terungkap setelah NV ditangkap dan jalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Dia ini kerja di majikannya sudah sejak Tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," kata Audie.

Audie menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan tak hanya dilakukan NV terhadap GH, melainkan juga kepada kakak korban berinisial DF (12).

"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," kata Audie

Dari Laporan ART Baru

Tindakan penganiayaan yang dilakukan NV terbongkar setelah rekannya yang sesama ART berinisial KBS mengadukan hal tersebut ke sang majikan pada Sabtu (4/1/2020) atau hampir sebulan setelah kejadian penganiayaan.

Di kediaman orangtua korban memang memiliki dua ART, dimana NV merupakan ART senior karena sudah bekerja disana sejak Tahun 2015.

Selama ini, orangtua korban menganggap NV bekerja sangat baik di rumahnya.

Karenanya, saat KBS baru diterima kerja, sang majikan memintanya meniru pekerjaan NV.

Merasa ada yang tak beres, ketika NV izin pulang kampung, KBS pun memberanikan untuk menceritakan tabiat NV kepada sang majikan sambil menunjukan video yang direkamnya saat melihat NV aniaya GH.

"Ketika terjadi percakapan dengan ART yang baru, si tuan rumah ini mengatakan bahwa kamu (KBS) harus seperti si pelaku (NV). Si pelaku ini pembantu lama, dia kerjanya bagus dan sebagainya," kata Audie. 

"Nah yang ART baru bilang enggak bu, ibu gatau ini yang lama itu seperti ini. Kenudian dia kasih videonya kepada ayah korban. Disitulah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," sambung dia.

Selain itu, lantaran merasa lebih lama bekerja, NV merasa senior dan diduga sering mengancam KBS agar tak mengadukannya ke sang majikan.

"ART yang satunya lagi dalam keadaan tertekan, ketakutan terhadap pelaku. Kebetulan saja karena dia merasa ada yang melindungi, dia berani. Justru ini tidak akan terungkap kalau dia tidak merekam, karena dia sangat takut dengan pelaku," kata Audie.

Pengawasan Orangtua

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menyesalkan masih adanya aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan pengasuh. 

"Tentu kami menyesalkan dengan adanya kekerasan yang masih terjadi oleh pengasuh atau orang yang dipercaya di rumahnya sendiri. Padahal seharusnya rumahnya sendiri menjadi tempat aman," kata Rita di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Rita meminta orangtua tetap memberikan pengawasan ketat, kendati anak diasuh oleh ART.

"Ketika rekrutmen ART penting untuk memastikan mereka mengerti tentang anak karena pasti ada nangis atau yang tidak sesuai dengan harapan ART, mungkin merasa capek," kata Rita.

"Ini menjadi peringatan bagi tiap orangtua melakukan pengalihan pengasuhan kepada siapapun termasuk kepada ART. Tanggung jawab pengasuhan yang utama tetap pada orang tua," jelasnya. 

Dikatakannya, kekerasan terhadap anak tak sedikit dilakukan oleh orang dekat.

Berdasarkan data KPAI selama tahun 2019, dari 291 kasus, sedikitnya ada 63 kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dekat, dimana 55 kasus diantaranya dilakukan oleh orangtua Anak, baik  kandung maupun tiri.

“Sisanya dilakukan oleh orang terdekat seperti Kakek, Paman, Kakak, Adik, ART, dan juga Guru,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru yang meminta orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anak kendati diasuh oleh ART.

Salah satu caranya dengan memasang CCTV di dalam rumah.

"Lakukan pengamanan seperlunya misal memasang CCTV di rumah. Kemudian sering komunikasi dengan anak. Paling tidak bertanya tadi waktu mama pergi bagaimana. Tentunya orangtua akan bisa membaca dari ekspresi anaknya," kata Audie.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal  80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved