Detik-detik 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka Ditangkap di Apartemen Jakbar, Jacklyn Choppers Beraksi
Detik-detik lima buronan kelas kakap Sri Lanka ditangkap di Apartemen Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terungkap. Jacklyn Choppers ikut beraksi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Detik-detik lima buronan kelas kakap Sri Lanka ditangkap di Apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terungkap.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polda Metro Jaya, Pusat Interpol (Hubinter) Polri, dan Kepolisian Khusus Sri Lanka akhirnya dapat menangkapkan buronan sindikat gembong pelaku kriminal paling dicari di Sri Lanka.
Anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Aiptu " Jacklyn Choppers " Zakaria alias Bang Jack, ikut beraksi dalam proses penangkapan tersebut.
Dikutip dari tayangan Youtube Jacklyn Choppers, memperlihatkan tim melakukan pembagian tugas sebelum melakukan penggerebekan tersebut.
Rapat penggerebekan itu diikuti belasan polisi di sebuah ruangan.
Kemudian, tayangan berpindah ke dalam mobil hingga tiba di apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tim gabungan dan Bang Jack berhasil menangkap dua orang buronan berinisial MP (otak pelaku) NS di lobi apartemen.
Tim gabungan lalu mendapatkan informasi bahwa masih ada buronan lain di dalam kamar apartemen.
Tim gabungan lalu bergerak cepat masuk dengan naik lift ditemani petugas keamanan setempat.
Mereka lalu membuka kamar sambil membawa senhata api.
Akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku buronan commando alias SM (sang eksekutor), NP dan LM serta seorang wanita WNA Srilanka.
Tangan para buronan itu langsung diikat. Mereka ditanya mengenai identitasnya.
Lalu, seluruh buronan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kemudian video memperlihatkan tim memulangkan kelima buronan itu ke Sri Lanka.
Dalam tayangan itu menginformasikan bahwa buronan itu merupakan gembong nomor satu di Sri Lanka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan pembunuhan antar geng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/LIMA-BURONAN-SRILANKA-Detik-detik.jpg)