Peran Anak Artis di Kasus Senjata Ilegal

Jadi Perantara Jual Beli Senjata Api Ilegal, Segini Jumlah Bayaran yang Diterima Anak Ayu Azhari

Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29), menerima sejumlah uang dari perannya sebagai perantara jual beli senjata api ilegal

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29), menerima sejumlah uang dari perannya sebagai perantara jual beli senjata api ilegal ke pengemudi Lamborghini Abdul Malik.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengungkapkan, total upah yang diterima Axel adalah Rp 9 juta.

Hal itu didapat Axel setelah dua senjata api milik M terjual kepada Abdul Malik.

Pertama, senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 berwarna hitam dengan gagang coklat.

Kedua, anak Ayu Azhari itu menawarkan senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.

"Yang M16 itu fee-nya Rp 1 juta. Sedangkan yang M4 dapat Rp 8 juta," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (9/1/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, harga senjata api tipe M16 dibanderol Rp 80 juta.

"Untuk senjata tipe M4 harganya Rp 115 juta," ujarnya.

Axel diringkus di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 29 Desember 2019.

Polisi juga menangkap dua perantara lainnya, yakni Yunarko dan Muhammad Setiawan Arifin.

Klarifikasi polisi

Polisi mengklarifikasi peran anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, di kasus kepemilikan senjata api ilegal pengemudi Lamborghini Abdul Malik.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, dalam kasus ini Axel tidak berperan sebagai penjual.

Menurutnya, pria berusia 29 tahun itu hanya bertugas sebagai perantara antara pemasok senjata dengan Abdul Malik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved