Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Bakal Didenda Rp 20 Juta
Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Empat rancangan peraturan daerah (Perda) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, satu diantarnya adalah mengenai peraturan setiap warga yang memiliki mobil wajib memiliki garasi.
“Iya kami sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Itu pun sudah kami bentuk ada tiga pansus,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Terkait Perda garasi, Yeti berujar dirinya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok agar memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat sebelum Perda tersebut diterapkan sepenuhnya.
Bukan tanpa sebab, desakan tersebut dikeluarkan lantaran dirinya menilai mobilisasi masyarakat di Kota Depok cukup tinggi.
“Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada, tapi juga mengkoreksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri, apakah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” kataya.
Lanjut Yeti, setelah diterapkan nantinya Perda garasi akan dinilai dan dievaluasi oleh Tim Pansus, sebelum diterbitkan menjadi peraturan Wali Kota Depok.
“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi, kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” bebernya.
Selain Perda Garasi, Perda lainnya yang telah disahkan adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Pajak dan Retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok,
Didenda Rp 20 Juta
Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Hal itu karena, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Pradi mengatakan, adanya Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.
"Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak bulan Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Di dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut.
"Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa dipublish dulu," kata Dadang.
Akan dibahas Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya mengenai kepemilikan garasi mobil di Kota Depok.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Raperda tersebut berdasarkan usulan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
"Setelah disahkan, nanti Raperda akan dibahas dengan panitia khusus," ujar Yeti, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
• Penipu Nenek Arpah Bakal Segera Disidang, Kasus Tanah 103 Meter di Depok Dihargai Rp 300 Ribu
• Warga Korban Banjir di Perumahan PGP Bekasi Butuh Alat Berat
• Tak Hanya untuk Masak, Air Rebusan Daun Salam Ternyata Bisa Atasi Masalah Kulit!
• UPDATE Kasus Senjata Api Ilegal - Polisi Klarifikasi Peran Axel Hingga Ungkap Bayaran yang Diterima
• Pelajar SMA Perkosa Siswi SD Dua Hari Berturut-Turut, Berawal Kenalan di Media Sosial
Selanjutnya, pansus akan mengevaluasi hasil dari Raperda yang nantinya akan dibarengi dengan peraturan Wali Kota sebagai mekanisme dalam pelaksanaannya.
"Nanti ada beberapa masukan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberikan transportasi yang layak bagi masyarakat," ujar Yeti.
Lebih lanjut, kata Yeti, jika masyarakat dengan mobilitas tinggi memiliki kendaraan roda empat namun tak punya garasi, maka disarankan untuk menggunakan transportasi publik.
"Ya tetapi Ini harus dibarengi dengan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas transportasi umum yang layak bagi masyarakat, ujar Yeti. (TribunJakarta.com/Kompas.com)