Peran Anak Artis di Kasus Senjata Ilegal
UPDATE Kasus Senjata Api Ilegal - Polisi Klarifikasi Peran Axel Hingga Ungkap Bayaran yang Diterima
Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29), menerima sejumlah uang dari perannya sebagai perantara jual beli senjata api ilegal
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi mengklarifikasi peran anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, di kasus kepemilikan senjata api ilegal pengemudi Lamborghini Abdul Malik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, dalam kasus ini Axel tidak berperan sebagai penjual.
Menurutnya, pria berusia 29 tahun itu hanya bertugas sebagai perantara antara pemasok senjata dengan Abdul Malik.
"Jadi ADG ini hanya sebagai perantara," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (9/1/2020).
Peran Axel, lanjut Bastoni, sama dengan seorang tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin.
Dalam kasus ini, Axel menawarkan dua senjata kepada Abdul Malik.
Pertama, senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 berwarna hitam dengan gagang coklat.
Kedua, anak Ayu Azhari itu menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.
Axel diringkus di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 29 Desember 2019.
Harga senjata api
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, terlibat dalam kasus jual beli senjata api ilegal kepada pengemudi Lamborghini Abdul Malik.
Namun, ia tidak berperan sebagai penjual senjata, melainkan hanya perantara.
Axel ditugaskan oleh seseorang berinisial M, yang tidak lain adalah pemasok sekaligus pemilik senjata api yang dibeli Abdul Malik.
Lantaran tidak mengerti hal-hal teknis tentang senjata api, Axel meminta bantuan dua perantara lainnya, Yunarko dan Muhammad Setiawan Arifin.
Mulanya, Axel menawarkan lima senjata api. Namun, Abdul Malik hanya memilih dua.