Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ini Deretan Fakta Sidang Pembawa Bendera saat Demo

"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya. Diagendakan tanggal 15 Januari," kata Bintang AL.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi, sebelum sidang keterangan saksi dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis hakim yang diketuai Bintang AL menolak penangguhan penahanan Luthfi Alfiandi, terdakwa pembawa bendera Merah Putih saat demo.

Penolakan ini disampaikan majelis hakim dalam persidangan meminta keterangan saksi untuk terdakwa Luthfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

"Penangguhan kami tidak dikabulkan. Alasannya dari hakim, kami tidak tahu alasannya apa."

"Tapi permohonan kami ditolak," ucap Sutra Dewi, kuasa hukum untuk terdakwa Luthfi.

Majelis hakim menolak penangguhan penahanan Luthfi lantaran belum melihat urgensinya.

"Kami belum bisa mengabulkan karena belum ada yang urgensi," kata hakim ketua Bintang AL.

"Ya nanti belum ada yang urgent (mendesak), nanti kami lanjutkan persidangan dan statusnya (Luthfi) masih tahanan," lanjut dia.

Para Saksi Tak Hadir

Seluruh saksi yang diundang tak hadir untuk terdakwa Luthfi Alfiandi dalam persidangan hari itu.

Jaksa penuntut umum diwakili Andri Saputra, kuasa hukum terdakwa Luthfi diwakili Sutra Dewi.

Sidang dipimpin hakim Bintang AL.

Menurut jaksa Andri, satu di antara saksi absen lantaran sedang dinas luar kota.

"Rencananya ada satu saksi dari penuntut umum tidak bisa hadi, karena dinas luar kota," ucap Andri di depan persidangan.

Lalu, Sutra Dewi pun mengatakan tak dapat menghadirkan saksi karena ada urusan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved