Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Cilincing Terekam CCTV, Begini Kronologinya
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polsek Cilincing menangkap seorang pencuri modus pecah kaca mobil bernama Imam Wijaya (44) Selasa (7/1/2020) lalu.
Tersangka diamankan setelah memecahkan kaca mobil dan menggasak barang berharga milik korban yang bernama Mulawarman.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono, dalam konferensi pers hari ini, mengungkapkan kronologi kasus ini.
Kompol Imam menjelaskan, awalnya pada Sabtu (28/12/2019) lalu, korban baru pulang dari Kemayoran dan menuju ke rumah temannya di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Korban lalu masuk dan memarkirkan mobil Honda Mobilio miliknya di depan rumah temannya.
Berselang 30 menit, korban hendak pulang dan mendapati kaca mobilnya pecah.
"Begitu dilihat, kaca sebelah kiri pecah. Terus yang pertama kali dicek adalah tas ranselnya, ternyata itu tidak ada di tempat," kata Kompol Imam di Mapolsek Cilincing, Kamis (9/1/2020).
• Antisipasi Banjir Susulan, SDA Jakarta Barat Data Tanggul Bolong di Sejumlah Kali
• Empat Orang Tewas Akibat Banjir di Tangsel, Pemkot Dikritik Tak Punya Peta Rawan Bencana
Mengetahui tasnya sudah tidak ada dari dalam mobil, Mulawarman lalu berinisiatif melihat rekaman CCTV di rumah temannya.
Dari rekaman itu terlihat aksi tersangka yang melakukan pencurian dengan modus pecah kaca.
"Jadi buka CCTV ini begitu dibuka terlihatlah dari rekaman itu, dari rekaman dilihat wajahnya tersangka ini," kata Kompol Imam.
Korban lalu melapor ke Polsek Cilincing. Berbekal rekaman CCTV, polisi lalu menangkap tersangka pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Hasil interogasi, ternyata tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan obeng untuk memecahkan kaca mobil korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/konferensi-pers-di-mapolsek-cilincing-jakarta-utara-kamis-912020.jpg)