Polisi Akan Tindak Tegas Debt Collector yang Rampas Motor di Jalan
Kejadian terbaru dialami Chris William Samosir (21), pengemudi ojek online (ojol), dirampas motornya di Pondok Jagung
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, mengatakan, akan tegas menindak debt collector atau penagih utang yang merampas motor dari pemiliknya di jalan.
Kejadian terbaru dialami Chris William Samosir (21), pengemudi ojek online (ojol), dirampas motornya di Pondok Jagung, Serpong Utara, pada Selasa (7/1/2020).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Chris yang saat itu baru saja menurunkan penumpang, langsung dicegat 10 orang yang mengaku debt collector atau petugas leasing.
Mereka merampas motor dan meminta paksa STNK dari Chris dengan alasan menunggak selama dua bulan. Bahkan Chris mengaku ditendang agar menjauh dari motornya.
Chris memang mengaku ia menunggak pembayaran, namun saat dikonfirmasi ke kantor leasing tempatnya mengkredit motor, tidak ada tindakan penarikan.
Surat tugas penarikan yang diberikan 10 orang itu pun disebut palsu.
"Tentu saja tindak tegas. Jika upaya yang mereka lakukan kita nilai dan kita evaluasi memenuhi unsur seperti adanya upaya pengancaman, terus kekerasan terhadap pemilik motor tentu, saja akan kita hadapkan dengan UU dan aturan hukum yang berlaku," ujar Luckyto saat dihubungi Kamis (9/1/2020).
Luckyto mengatakan, aksi debt collector yang cenderung memaksa dan memeras, terlebih jika ada kekerasan, bisa dijerat beberapa pasal.
"Bahwa mereka bisa kena pasal 365, 368, 378 di mana mereka menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum terus dengan upaya kekerasan jelas kita akan upayakan terhadap pihak tersebut," jelasnya.
• Hasil Malaysia Masters 2020: Jonatan Christie dan Marcus/Kevin Lolos ke Perempat Final
• Update Autopsi Jenazah Mantan Istri Sule: Selanjutnya Pemeriksaan Racun, Adik Kandung Nyaris Pingsan
• Bhayangkara FC Datangkan 2 Pemain Baru: Eks Arema dan PSS Sleman
Luckyto menegaskan, meskipun kreditur memiliki tunggakkan, tapi tetap tidak boleh diancam ataupun dilakukan pemaksaan.
Pihak penagih harus menempuh prosedur yang berlaku tanpa perlakuan kasar dan melanggar hukum.
"Apalagi kendaraan itu masih ada di tangan kreditur gitu ya. Harus ada prosesnya dan alurnya tidak semerta merta mengambil dan memaksa apalagi tidak bawa tanda bukti apaoun kepada pemilik. Jadi intinya masyarakat jangan takut anda berhak membela diri," jelasnya.