Polisi Imbau Kreditur Membela Diri Saat Berhadapan dengan Debt Collector di Jalan
Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, menegaskan bahwa tindakan penagih utang atau debt collector yang biasa merampas motor.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, menegaskan bahwa tindakan penagih hutang atau debt collector yang biasa merampas motor dari pemiliknya di jalan, adalah tindakan melanggar hukum.
Kejadian terbaru dialami Chris William Samosir (21), pengemudi ojek online (ojol), dirampas motornya di Pondok Jagung, Serpong Utara Tangerang Selatan pada Selasa (7/1/2020).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Chris yang saat itu baru saja menurunkan penumpang, langsung dicegat 10 orang yang mengaku debt collector atau petugas leasing.
Mereka merampas motor dan meminta paksa STNK dari Chris dengan alasan menunggak selama dua bulan. Bahkan Chris mengaku ditendang agar menjauh dari motornya.
Chris memang mengaku ia menunggak pembayaran, namun saat dikonfirmasi ke kantor leasing tempatnya mengkredit motor, tidak ada tindakan penarikan.
Surat tugas penarikan yang diberikan 10 orang itu pun disebut palsu.
"Jadi masyarakat ketika menghadapi masalah seperti ini, dihadapkan debt collector atau mata elang yang menghentikan masyarakat di tengah jalan bisa membela diri," tegas Luckyto saat dihubungi Kamis (9/1/2020).
"Karena tindakan yang dilakukan oleh debt collector tidak dibenarkan secara hukum," sambungnya.
Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, Luckyto bahkan mengatakan, tindakan debt collector sudah sampai tahap membahayakan keselamatan.
Masyarakat juga diimbau agar menghubungi pihak kepolisian atau menuju kantor polisi saat berhadapan dengan debt collector.
"Jika dihadapkan dengan kejadian itu masyarakat bisa berdebat kusir dengan mereka. Ketika keadaan sudah genting silakan menuju kantor kepolisian terdekat untuk mengamankan diri," ujarnya.
"Nanti kita akan bantu sepenuhnya terhadap debt collector yang kami nilai cukup mengancam keselamatan dari masyarakat atau warga maupun debitur," lanjutnya.
Bahkan jika keadaan mendesak, Luckyto menyarankan agar langsung berteriak saat merasa terancam atas keberasaan debt collector.
"Itu kan salah satu membela diri dari rampok, maling, berteriak itu tidak masalah," jelasnya.