ART Gugurkan Kandungan
Setelah Aborsi Pakai Obat-obatan, ART di PIK Suruh Temannya Buang Janin ke Tong Sampah
MH (32), tersangka kasus aborsi menggunakan obat-obatan, juga memerintahkan temannya membuang janin ke tong sampah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.
Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.
MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.