Terlilit Utang, Pria Ini Sanggupi Permintaan Jadi Kurir Sabu

Terlebih, ia merupakan seorang pengangguran. Istrinya pun tidak memiliki pekerjaan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Dokumentasi Polsek Tambora
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Terlilit utang menjadi alasan utama pria berinisal BM menyanggupi permintaan untuk mengantarkan paket berisi narkoba.

Terlebih, ia merupakan seorang pengangguran. Istrinya pun tidak memiliki pekerjaan.

"Memang pelaku BM ini pengangguran, istrinya juga tidak bekerja. Utang-utangnya banyak, sehingga dia mau jadi kurir sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini di Polsek Kebayoran Lama, Kamis (9/1/2020).

BM menggunakan dua bungkus bubuk kopi untuk menyamarkan sabu seberat 5 Kilogram yang tersimpan di dalam tasnya.

Bastoni menerangkan, bungkusan bubuk kopi itu diletakkan di atas tumpukan sabu.

"Kopi ini tujuannya untuk menyamarkan kalau ada penggeledahan. Selain itu untuk menyamarkan bau dari sabu ini," jelasnya.

Namun, aksi BM digagalkan jajaran Polsek Kebayoran Lama. Ia ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

Kepada polisi, BM mengaku sudah dua kali bertindak sebagai kurir narkoba.

Kecurigaan Rizky Febian Terhadap Penyebab Meninggalnya Lina, Sule Beberkan Fakta soal Surat Kematian

Tunggu Hasil Autopsi Lina, Terungkap Rencana Teddy Andai Kecurigaan Rizky Febian Tak Terbukti

Disperkimta Tangsel Cuma Fokus Listrik, PJU dan Mobil Jenazah Saat Penanggulangan Banjir

Kali ini, sabu seberat 5 Kilogram tersebut hendak diedarkan ke wilayah Jawa Tengah.

"Pertama kali bulan Desember. Dia juga sebagai perantara dengan menggunakan travel dari Jakarta," jelas Bastoni.

Akibat perbuatannya, BM dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved