ART Gugurkan Kandungan

Bikin Istri Orang Mengandung, Pria Ini Blokir Kontak Teman Sekolahnya

Lewat pesan singkat atau SMS, si pria yang menghamili MH (32) meminta kandungan MH digugurkan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Lewat pesan singkat, DH yang telah menghamili MH (32), istri orang, untuk menggugurkan kandungannya.

DS enggan bertanggungjawab.

Hingga akhirnya, MH yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara, terpaksa menggugurkan kandungannya pada November lalu.

"Saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH saat melaksanakan rekonstruksi.

MH mengaku malu karena si pria yang menghamilinya tak mau bertanggungjawab.

MH telah bersuami dan memiliki seorang anak berumur 6 tahun.

Namun hubungannya dengan suami sedang dalam proses perceraian.

Di sela-sela proses perceraian inilah MH bertemu dengan teman sekolahnya, DS.

Beberapa bulan lalu, DS mengajak MH ke kontrakannya di daerah Bogor dan mengajak MH berhubungan badan.

MH pun mengaku pada saat itu dirinya enggan mengikuti kemauan DS.

Wanita Ini Melahirkan Tak Wajar hingga Dicurigai Pihak Rumah Sakit, Terungkap Kejadian di Baliknya

Namun MH kemudian hamil setelah berhubungan badan dengan DS.

MH sempat memintai pertanggungjawaban dari DS setelah dirinya hamil. Namun, DS malah memaksa MH menggugurkan kandungannya.

DS meminta MH menggugurkan kandungan lewat pesan singkat atau SMS.

Perlakuan Teddy ke Rizky Febian di Depan Jenazah Lina, Anak Sulung Sule: Saya Menerima Saja

"Jadi dia dipaksa. Ada SMS-nya atau WA-nya disuruh gugurkan gitu," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim, Jumat (10/1/2020).

DS yang enggan bertanggungjawab lantas menonaktifkan nomor teleponnya setelah memaksa MH menggugurkan janin hasil hubungan badan mereka berdua.

"Setelah itu dia langsung pergi, dan handphonenya sekarang udah langsung diblok," kata Mustakim.

Polisi Gelar Rekonstruksi

 Blak-blakan Cerita Soal Teddy Ajak Lina ke Orang Pintar, Mantan Asisten: Sosok Bunda Nggak Gitu

Pengamatan TribunJakarta.com, rekonstruksi digelar secara keseluruhan dalam 32 adegan.

Puluhan adegan tersebut menunjukkan bagaimana MH menggugurkan janin hingga aksinya diketahui polisi pada 18 November lalu.

Di adegan 1A, MH memeragakan bahwa ia meminum obat untuk menggugurkan kandungannya.

Ada sebanyak 12 butir obat yang ia minum di dalam kamarnya.

 Pembunuh Driver Ojol Wanita Tak Niat Larikan Diri, Pelaku: Gak Ada yang Lihat Kenapa Harus Kabur

Adegan berlanjut ke nomor 1B, di mana diperlihatkan MH memasukkan obat lainnya ke dalam kemaluan supaya janinnya gugur.

Berlanjut ke adegan 6A yang berpindah lokasi di kamar mandi rumah tempat MH bekerja.

Pada adegan ini, MH yang sedang duduk di kloset kamar mandinya memegang perutnya yang sakit.

Di adegan ini pula ditunjukkan bahwa janin dari perut MH tiba-tiba terjatuh ke dalam kloset.

 Perlakuan Teddy ke Rizky Febian di Depan Jenazah Lina, Anak Sulung Sule: Saya Menerima Saja

MH kemudian mengambil janin itu dari dalam kloset dan meminta plastik ke saksi 1 yang merupakan rekan sesama ART-nya bernama Halimah.

"Halimah minta plastik," teriak MH memeragakan adegan ke 6B.

Singkat cerita, di adegan 8 MH menggunting sisa-sisa tali pusar dari kemaluannya. Kemudian, janin tersebut dimasukkannya ke dalam plastik yang selanjutnya dibuang Halimah.

Halimah membuang janin itu ke tong sampah di depan rumah tersebut. Halimah sendiri tak mengetahui bahwa ada janin di dalam plastik itu.

Terbongkar di Rumah Sakit

November 2019 lalu, pihak Rumah Sakit Atma Jaya curigai MH yang melahirkan tak wajar.

MH mengalami pendarahan namun kondisinya mencurigakan.

Hingga akhirnya pihak rumah sakit memutuskan membuat laporan ke Polres Metro Penjaringan.

MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," ujar Kanit Reksrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim, Jumat (10/1/2020).

Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.

Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH.

Hingga akhirnya dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat perempuan tersebut bekerja dan melakukan olah TKP.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menetapkan MH sebagai tersangka.

MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

(TribunJakarta/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved