Cemburu Lelaki Lain Menelepon, Pria Ini Bunuh Calon Istrinya, Sebelumya Sempat Lakukan Ini

Sebelum pembunuhan, Rusdi mengajak Y bercinta. Mereka kemudian makan mie bersama

Editor: Erik Sinaga
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK) 

Di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kompol Mamit.

Ditangkap

Kasus pembunuhan di Tebo ini terungkap di akhir 2019 dan membuat gempar.

Kini, Rusdi telah ditangkap.

Saat penangkapan, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara itu dihadiahi timah panas polisi.

Tembakan di kedua kakinya itu diberikan lantaran Rusdi tidak kooperatif saat proses penangkapan pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rusdi ditangkap di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Muko-muko, setelah tim Polres Tebo berkoordinasi dengan Polres Muko-muko.

"Tim Sultan Polres Tebo bersama dengan tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi, bahwa yang bersangkutan ada di Bengkulu. Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan," kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi dalam keterangan persnya.

"Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan," lanjutnya, di Mapolres Tebo, dikutip T r i b u n Jatim.com, Jumat (10/1/2020).

Nyawa janda muda dihabisi

Sebelumnya, kasus pembunuhan melibatkan janda juga terjadi di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Berikut fakta-fakta kasus seorang janda muda di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang dirudapksa pemuda 19 tahun ada di artikel ini.

Sebelumnya seorang janda muda juga menjadi korban rudapaksa di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Bedanya, janda muda di Tebo berani melawan dengan meremas kemaluan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved