ART Gugurkan Kandungan
Wanita Ini Melahirkan Tak Wajar hingga Dicurigai Pihak Rumah Sakit, Terungkap Kejadian di Baliknya
November 2019 lalu, pihak Rumah Sakit Atma Jaya curigai seorang wanita yang melahirkan tak wajar.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun DS malah menyuruh MH menggugurkan kandungannya.
Atas paksaan dan rasa malu yang memenuhi pikirannya, MH pun menggugurkan janinnya.
"Iya saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH kembali menjawab pertanyaan pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
(TribunJakarta/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)