Korban Banjir Menggugat
Tanggapi Gugatan Korban Banjir Jakarta, Pemprov DKI: Biasa Saja Sih
pihaknya telah menyiapkan tim advokasi untuk melawan masyarakat yang menggugat Pemprov DKI tersebut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Imbas banjir besar yang melanda sebagian wilayah Jakarta di awal tahun 2020, Pemprov DKI digugat masyarakat yang menjadi korban banjir.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana pun menanggapi santai gugatan tersebut.
Menurutnya, gugatan dari masyarakat merupakan hal biasa dan kerap dihadapinya.
"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih," ucapnya, Senin (13/1/2020).
Ia pun menyebut, pihaknya telah menyiapkan tim advokasi untuk melawan masyarakat yang menggugat Pemprov DKI tersebut.
"Tim hukum sudah kami siapkan dari dalam," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski telah menyiapkan tim adkovasi, namun Yayan mengaku akan tetap mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat korban banjir itu.
"Kita lihat dulu gugatnnya, nanti akan kita kaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, dan kerusakannya apa," kata Yayan.
• Praktisi Kesehatan: Penyakit Kritis Tak Hanya Menyasar Pada Golongan Menengah ke Atas
• ACT akan Bantu Relokasi Rumah Warga Terdampak Bencana di Desa Lebaksitu Banten
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta menggugat Pemprov DKI melalui mekanisme class action.
Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima 700 aduan masyarakat yang mengaku dirugikan atas banjir besar yang terjadi di Jakarta di awal tahun 2020.
Namun setelah diverifikasi, jumlah tersebut menyusut menjadi 270 laporan.
"Yang masuk ke kami kira-kira ada 700 lebih laporan. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," ucapnya, Senin (13/1/2020).
Adapun langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban Pemprov DKI terhadap para korban banjir yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Tak tanggung-tanggung, para korban banjir ini pun disebut Diarson mengalami kerugian hingga Rp Rp 43 miliar.
Meski demikian, ia enggan merinci mengenai kerugian 270 pelapor tersebut.
"Rp 43 miliar (kerugian), tapi nanti saja (rincian kerugian) setelah gugatan," kata Diarson.