ART Aniaya Anak Majikan
ART Penyiksa Anak Majikan Rampung Jalani Tes Kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati
ART tersangka penganiayaan dua anak majikannya, NV (22), rampung menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Asisten rumah tangga (ART) tersangka penganiayaan dua anak majikannya, NV (22) rampung menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Kepala Instalasi Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo mengatakan NV sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Jam 10 sudah selesai dilakukan pemeriksaan psikiatri forensik setelah menjalani masa observasi selama 4 hari," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2020).
Namun dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan Psikiater Jiwa Forensik yang berupa Visum Et Repertum Psikiatrikum.
Edy hanya menuturkan hasil visum nantinya jadi bahan pertimbangan penyidik Unit PPA untuk melanjutkan kasus NV.
"Hasil visumnya diberikan ke Polres Barat, nanti di sana yang menyampaikan. Selanjutnya dilakukan proses penahanan di sana," ujarnya.
Sebelumnya, NV dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada Kamis (9/1/2020) untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan, NV ditempatkan di ruang sel tahanan khusus wanita RS Polri Kramat Jati.
Dia langsung ditahan karena hasil pemeriksaan awal tim dokter mendapati adanya indikasi gangguan jiwa dan perilaku agresif.
NV diringkus usai video saat menyiksa GH (7) dengan cara mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok viral.
Kepada penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat, NV mengaku tega karena dua anak majikannya itu rewel saat diajak pergi ke mal.
ART Penganiaya Anak Majikan Miliki Kecenderungan Berperilaku Agresif

Tersangka penganiayaan dua anak di Jakarta Barat berinisial NV (22) yang videonya viral memiliki kecenderungan berperilaku agresif.
Hal ini diketahui setelah NV menjalani serangkaian pemeriksaan tes kejiwaan Instalasi Sentra Visum dan Medikolegal di RS Polri Kramat Jati.
Kepala Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan VN diharuskan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Diputuskan untuk dilakukan observasi psikiatri forensik di ruang perawatan. Sekarang ditempatkan di ruang tahanan wanita," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/1/2020).
Pasalnya bila ditempatkan di sel Mapolrestro Jakarta Barat, NV dikhawatirkan mengganggu tahanan wanita lain.
Sementara RS Polri Kramat Jati memiliki ruang tahanan khusus bagi pasien yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Jadi keluar dari Sentra Visum dan Medikolegal langsung dibawa ke ruang tahanan. Enggak dibawa lagi ke Polres Jakarta Barat," ujarnya.
Namun Edy belum dapat memastikan apakah NV bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu memiliki riwayat gangguan jiwa.
Kini tim dokter spesialis Psikiater Jiwa Forensik RS Polri masih mendalami sebab NV tega menganiaya dua anak majikannya.
"Butuh pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan jiwa. Pemeriksaan paling lambat 14 hari," tuturnya.
Jalani tes kejiwaan
Asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (22) yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Seketika tiba sekira pukul 13.30 WIB langsung dibawa ke ruang Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri didampingi guna menjalani pemeriksaan.
Didampingi penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat, dia menjalani pemeriksaan sekitar satu jam lalu akhirnya dibawa keluar.
Mengenakan pakaian bebas, masker, dan tak diborgol, NV meninggalkan ruang Sentra Visum dan Medikolegal sekira pukul 13.56 WIB.
Perempuan yang terbukti menganiaya dua anak majikannya, yakni GH (7) dan DF (12) tertunduk di hadapan kamera awak media.
Dicecar pertanyaan alasannya tega menganiaya, NV hanya diam hingga digiring masuk ke mobil Xenia berpelat B 1595 DM dan pergi.
Kepala Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri, Kombes Edy Purnomo mengatakan NV menjalani pemeriksaan untuk keperluan perkara.
"Tadi diperiksa kesehatannya secara umum oleh dokter umum, lalu diperiksa psikologisnya dan terakhir ditangani dokter Psikiater Jiwa Forensik," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/1/2020).
• Massa Bang Japar Nyaris Bentrok dengan Teman Sendiri di Balai Kota
• Penampilan Paula Verhoeven Curi Perhatian Baim Wong, Ibunda Tiger Wong: Jadi Gitu Ya Rayunya!
Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap NV yang jadi alat bukti perkara kasusnya paling lambat makan waktu hingga dua pekan.
Nantinya penyidik bakal mengambil pertimbangan penanganan perkara NV berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Semoga lama pemeriksaan enggak sampai dua minggu. Nanti hasil pemeriksaannya disebut Visum Et Repertum Psikiatrikum," ujarnya.
NV diringkus usai video saat menyiksa GH dengan cara mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok viral.
Kepada penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat, NV mengaku tega karena dua anak majikannya itu rewel saat diajak pergi ke mal.