Bantah Tuduhan Tito Karnavian dan Wiranto, Kivlan Zen Sebut Kasusnya Direkayasa
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen membantah tuduhan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen membantah tuduhan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.
Kivlan menjelaskan semula dirinya dituding sebagai dalang makar saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.
Kivlan menyebut dirinya juga dituduh sebagai otak di balik penembakan sembilan orang.
"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan, setelah melakukan sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjutnya.
Dia menyimpulkan, Tito dan Wiranto sebaiknya bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
"Jadi, sudah dirubah perubahan ini. Artinya ada tanggung jawab Tito dan Wiranto yang menuduh saya dalang 21-22 Mei dan pembunuhan yang diviralkan," ujar Kivlan.
Kivlan juga angkat bicara menyoal berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Tito dan Wiranto beberapa waktu lalu.
"Kan itu rahasia BAP, tapi diumumkan dalangnya saya. Tapi saya dituntut bukan dalang itu, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata," jelas Kivlan.
"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Saya belikan uang, bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," sambungnya.
Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menyebut keberatan menyoal dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.
Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.
"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucal Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2020).
Lebih lanjut, dia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.
"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.
"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba, sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan.
Sementara itu, Kivlan menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.
"Usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo, dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata dia.
Minta Tito Karnavian hingga Wiranto hadiri sidang selanjutnya
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, meminta Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi.
Kivlan Zen juga meminta mantan Menkopolhukam Wiranto hadir pada sidang lanjutan tersebut.
Sebabnya, menurut Kivlan, mereka diduga telah mencoreng nama baik atas dugaan makar pada demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan," ucap Kivlan saat diwawancarai Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Selain kedua nama tersebut, Kivlan juga meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan hadir.
• Indonesia Masters 2020: Tontowi/Apriyani Kaget Baru Tahu Main 2 Jam Sebelum Laga, Sempat Kena Macet
• Istri Baik Malah Dicerai, Pria Trenggalek Ini Belingsatan Ditinggal Kekasih Lalu Masuk Bui
Begitu juga nama-nama yang disebut Kivlan di antaranya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.
"Iwan mengatakan, saya malah mau dibunuh Wiranto dan Luhut, Goris dan Budi Gunawan. Saya tanya kenapa saya mau dibunuh," ucap Kivlan.
"Saya tidak takut, tapi sekarang dibalik, saya yang dikira mau bunuh mereka, ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri," lanjutnya.
Kivlan menegaskan, semua nama-nama tersebut diminta hadir pada sidang lanjutanpembacaan eksepsi pada Rabu (22/1/2020), di PN Jakarta Pusat.
"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan.