Terungkap Penambang Emas Ilegal di Bogor Digaji Rp 100 ribu per Hari, Ini Sederet Faktanya
"Yang kita tangkap ini pemodal, termasuk yang melakukan pengolahan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Senin (13/1/2020).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penambangan liar atau gurandil disebut-sebut sebagai salah satu penyebab longsor di wilayah Kabupaten Bogor.
Polres Bogor pun bergerak cepat dengan mengungkap kasus penambangan liar di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin (13/1/2019).
"Yang kita tangkap ini pemodal, termasuk yang melakukan pengolahan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Senin (13/1/2020).
Penambang emas tanpa izin ini melakukan penggalian tanah hingga ratusan meter.
Pengungkapan kasus ini merupakan upaya jajaran Polres Bogor dalam penanggulangan bencana alam yang tengah terjadi belakangan ini.
Satuan Reserse Kriminal berhasil menganalisa faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir khususnya di daerah Bogor Barat.
TribunJakarta.com mengutip TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus tersebut.
1. Tangkap 2 Bos Penambang Emas Ilegal
Polisi menangkap dua bos penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
MAR (24) dan ATA (33) yang merupakan bos yang menggerakan para penambang ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan bahwa kedua pelaku ini ditangkap di wilayah Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg.
"Yang kita tangkap ini adalah orang yang jadi pemodal termasuk melakukan pengolahan dan mempunyai masing-masing lubang tambang di daerah Desa Banyuresmi di Kecamatan Cigudeg. Dua pelaku ini ditangkap di dua TKP berbeda di desa tersebut," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (13/1/2020).
Penangkapan dua pelaku ini, kata dia, akan dikembangkan kepada pelaku-pelaku lainnya yang juga terlibat pengolahan tambang emas ilegal di Bogor.
2. Punya 50 Anak Buah

Bos tambang emas ilegal di Bogor memperkerjakan sampai 50 orang untuk satu lubang galian.