Terungkap Penambang Emas Ilegal di Bogor Digaji Rp 100 ribu per Hari, Ini Sederet Faktanya
"Yang kita tangkap ini pemodal, termasuk yang melakukan pengolahan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Senin (13/1/2020).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan lubang-lubang galian emas ilegal ini memiliki rata-rata kedalaman sampai 200 meter.
"Satu lobang itu minimal dipekerjakan 40 - 50 orang (penambang liar). Lubang-lubang ini kedalamannya macam-macam, bisa 100 sampai 200 meter," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (13/1/2020).
Selain itu, lubang-lubang galian emas ilegal ini juga memiliki nama julukan masing-masing.
Terlebih, lokasinya juga cukup jauh dari pemukiman serta para penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil ini bisa menetap di lokasi tambang berhari-hari sampai berminggu-minggu.
"Kemudian tambangnya sendiri dari tempat pengolahan itu kurang lebih jalan kaki sekitar 4-5 jam karena akses harus melewati pegunungan dan hutan. Tiap lubang ada namanya, tergantung nama mereka masing-masing dan ada nama julukan versi mereka sendiri," kata Joni.
Diketahui, dua bos penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ditangkap polisi.
MAR (24) dan ATA (33) yang merupakan bos yang menggerakan para penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan bahwa sebelunya pihaknya sudah melakukan sosialisasi supaya tidak ada lagi kegiatan-tambang tambang liar di Bogor.
"Makanya yang kita tangkap ada pemodal dan pengusaha pengolahannya, bukan yang menambang liarnya. Masyarakat yang menambang liar hanya kita jadikan saksi saja," ungkap Joni.
Kedua pelaku dikenakan pasal 158 dan 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba atau mineral dan batu bara dengan acamannya kurungan di atas 10 tahun.
3. Upah Anak Buah Sehari

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bogor diberi honor per hari dari bosnya.
Setiap bos atau pengusaha tambang emas ilegal bisa mempekerjakan 40 sampai 50 orang PETI atau gurandil untuk dikerahkan menggali satu lubang.
Selain itu, para penambang ini juga bisa bekerja selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan di lokasi tambang tanpa pulang ke rumah.
"Digaji harian bisa sampai Rp 100 ribu termasuk masuk ke sana mereka bisa beberapa hari bahkan mingguan dan bulanan. Karena sebelum mendapatkan hasil mereka gak pulang," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (13/1/2020).