Jejak Raja Keraton Agung Sejagat di Kampung Bandan, Pernah Tidur di Bedeng Pinggir Rel

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (41), pernah mengontrak bertahun-tahun di RT 12/RW 05 Ancol, Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ramosin menunjukkan lokasi bekas bedeng yang sempat dikontrak Toto Santoso di pinggir rel kereta dekat Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Toto Santoso (41), Raja Keraton Agung Sejagat, bertahun-tahun pernah mengontrak bedeng di RT 12/RW 05 Ancol, Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara.

Tokoh masyarakat setempat, Ramosin, mengatakan, Toto tinggal di bedeng pinggir rel kereta dekat Stasiun Kampung Bandan.

Saat ditemui pada Rabu (15/1/2020) malam, Ramosin menunjukkan lahan kosong persis di sebelah rel kereta yang kini sudah tak dipenuhi rumah bedeng.

Di sana pernah ada bedeng tempat Toto tinggal dan sempat hangus terdampak kebakaran sekitar 2016.

"Di sana itu, tapi udah enggak ada rumah," kata Ramosin menunjukkan jejak lokasi kontrakan Toto.

Bedeng kontrakan Toto semipermanen dan cenderung kecil, ukurannya sekitar 3x3 meter.

"Ya dari kayu gitu kontrakannya dia," kata Ramosin.

Toto sempat tinggal di sana sebelum tahun 2016. Setelah kebakaran, Toto sudah tak terlihat lagi.

"Dulu dia emang sempat tinggal di situ, terus abis kebakaran ya sudah enggak di sana lagi," jelas dia. 

Ketua RT 12/RW 05 Ancol, Abdul Manaf, mengatakan Toto sempat mengontrak di wilayahnya sekitar tahun 2011.

Abdul masih mengingat lantaran Toto pernah mengajukan permintaan surat pengantar untuk membuat KTP.

"Dia bikin surat pengantar, bikin KTP. Tahun 2011 ketemu, 2012 balik lagi bikin KTP," kata Abdul ditemui di sekretariat RW 05 Ancol.

Abdul terakhir bertemu Toto pada 2015. Setelah permukiman di RW 05 dilalap si jago merah pada 2016, Toto sudah tak pernah dilihatnya.

Senada, Ketua RW 05 Ancol, Puji Haryati, menyatakan Toto tidak pernah terlihat lagi sejak kebakaran 2016.

Toto, kata Puji, juga jarang terlihat beraktivitas dengan warga setempat.

"Tapi dia ini, kadang orangnya ada, orangnya nggak ada. Jadi nggak fokus di sini."

"Orang dia kan pengontrak juga, nggak ada rumah di sini," kata Puji.

Dikenal Tertutup

Warga setempat mengenal Toto sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.

"Sehari-harinya enggak tahu kerjanya apa. Ya nggak pernah ngobrol, tertutup orangnya," kata Ramosin.

Abdul Manaf mengamini, bahwa Toto jarang mengikuti kegiatan di lingkungan setempat.

"Nggak, nggak pernah ikut kegiatan sama warga sini mah," kata Abdul.

Meski demikian, Abdul sempat mengetahui Toto memang pendiam.

"Orangnya sih biasa, memang pendiam. Tapi kenal sama orang-orang. Kalau ketemu palingan 'wey dari mana'," kata Abdul.

Abdul pernah mendengar Toto membuka warung kelontong.

"Dia buka sendiri atau sama orang nggak tahu," imbuh dia. 

Ketua RW 05 Ancol, Puji Haryati, menambahkan Toto membuka usahanya bukan di Kampung Bandan.

Warung kelontong Toto, kata Puji, di Angke, Jakarta Barat.

"Kerjanya katanya sih dagang di Angke, tapi nggak tahu juga," kata Puji.

Polres Purworejo menangkap dan menetapkan Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat diamankan oleh polisi saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan wilujengan dan kirab budaya dari Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020), menjelaskan keduanya dijerat pasal penipuan.

Iskandar menambahkan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja terancam penjara maksimal 10 tahun.

Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved