Kisah Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Tangis Istri Pecah
Kakek pengembala sapi itu terbukti mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Kakek bernama Samirin (68) dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).
Kakek pengembala sapi itu terbukti mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunMedan, Samirin diketahui mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, pada dua bulan silam.
Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga aksi Samirin terpergok oleh satpam perkebunan.
• Ningsih Tinampi Nantang Lakukan Ini Lantaran Tak Terima Disebut Sesat, Mbah Mijan Heran: Sakit Jiwa!
TONTON JUGA
Pantauan TribunMedan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.
Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.
Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.
Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan.
• Terpisah 16 Tahun, Kembar Nabila & Nadya Lakukan Ini saat Bertemu hingga Buat Ruben Onsu Nangis
Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin penjara 2 bulan 4 hari.
Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.