Sindikat Pencurian Mobil dan Motor

Sindikat Curanmor di Jakarta Utara Jual Barang Hasil Penggelapan dengan STNK Palsu ke Luar Jawa

Sindikat ini awalnya akan menggelapkan kendaraan dari sekitaran wilayah operasi mereka di Jakarta Utara hingga Jakarta Timur.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti hasil curian YH dan sindikatnya, Kamis (16/1/2020), saat dijejerkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA- Sindikat curanmor beranggotakan enam orang yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara menjual barang yang mereka gasak hingga ke luar Pulau Jawa.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sindikat ini awalnya akan menggelapkan kendaraan dari sekitaran wilayah operasi mereka di Jakarta Utara hingga Jakarta Timur.

Kemudian, kendaraan yang sudah digelapkan akan diganti menggunakan surat kendaraan palsu.

Hal itu untuk memuluskan langkah selanjutnya yakni penjualan barang hasil penggelapan.

"Kemudian ini yang sedang kami dalami yang bersangkutan kemudian memalsukan surat kendaraan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).

Sindikat ini kemudian menjual barang hasil penggelapan hingga ke luar pulau Jawa.

YH sebagai otak sekaligus penadah dalam sindikat ini menjadi perantara penjualan ke penadah lainnya di luar Jawa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, polisi juga masih mendalami penadah lainnya di luar pulau Jawa.

"Penadah-penadah lainnya juga masih kami dalami. Karena informasinya (kendaraan) akan dilempar ke daerah luar Jawa," jelas Wirdhanto.

Selain itu, polisi juga masih mendalami pihak yang memalsukan surat kendaraan untuk memuluskan penjualan barang hasil penggelapan.

Adapun untuk penjualan motor harganya sekitar Rp 2-3 juta, sedangkan mobil di kisaran Rp 30 juta.

"Kami saat ini juga masih melakukan pendalaman terhadap siapa yang membuat STNK palsu," jelas Wirdhanto.

Selain YH yang ditetapkan sebagai otak utama dan penadah, polisi menangkap lima eksekutor lapangan yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan.

Dua orang di antaranya berinisial MAA dan RK.

Begini Cara Sindikat Curanmor di Jakarta Utara Gasak dan Gelapkan Kendaraan Korban

Persija Jakarta Datangkan 5 Pemain Baru, Sergio Farias: Itu Bukan Rekomendasi Saya, Apakah Bagus?

Toto Santoso Pinjam Uang Rp 1,3 Miliar di Jakarta, Jadi Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved