Sita Aset Terkait Kasus Jiwasraya, Jajaran Kejagung Kerja Sampai Subuh Setiap Hari

Burhanuddin mengatakan, aset bidang tanah yang disita berada di Jakarta dan Banten.. Mereka tidak ingin ada kegaduhan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selepas meresmikan gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Promoter, Serpong, Jumat (17/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Saking banyaknya, mereka bekerja sampai subuh setiap harinya untuk penyitaan itu.

Hal itu diuangkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selepas meresmikan gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Promoter, Serpong, Jumat (17/1/2020).

"Belum dihitung (aset sitaan), setiap malam teman-teman itu sampai jam 3 sampai jam 4 (subuh) teman-teman melakukan penyitaan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengakui kalau dirinya tidak ingin proses penyitaan menjadi gaduh.

Baginya, yang penting proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

"Memang jujur saja, saya enggak mau penyitaan itu ramai, enggak mau. Bagaimanapun kita ingin penegakan hukum itu yang betul-betul sesuai koridor aturan dan tidak gaduh," ujarnya. 

Burhanuddin mengatakan, aset bidang tanah yang disita berada di Jakarta dan Banten.

"Sementara ini wilayahnya Banten, ada yang di Jakarta, tetapi yang saya dengar di wilayah Banten," jelasnya. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang dan ditahan di lokasi yang berbeda.

Kelima tersangka itu adalah: Eks Kepala Divisi Investasi ‎Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Nonton Organ Tunggal Nyawa Pria di Palembang Malah Melayang, Korban Ditusuk Gara-gara Lakukan Ini

Peringatan Dini Cuaca Jumat 17 Januari 2020, Hujan Guyur Bogor Sore Ini

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved