Fakta-fakta Anak Angkat Diduga Diperkosa Ayah Tiri Selama 6 Tahun, Istri Turut Ambil Peran Begini

Pemerkosaan itu diduga dilakukan suami selama 6 tahun, sedangkan sang istri merekam hubungan terlarang itu.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan suami istri, AM dan FN di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani pemeriksaan kepolisian karena diduga terlibat pemerkosaan seorang gadis.

Pemerkosaan itu diduga dilakukan suami selama 6 tahun, sedangkan sang istri merekam hubungan terlarang itu.

TONTON JUGA:

Korban pemerkosaan berinisial RM, merupakan anak angkat pasutri itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM membantah dirinya memperkosa RM.

Sebelum Hakim PN Medan Dibuang ke Jurang, Eksekutor Kebingungan & Istri Panik Lihat Lebam di Wajah

AM membantah menyetubuhi RM selama bertahun-tahun.

Lebih lanjut, AM menuturkan pernah melakukan hubungan badan sekitar lima kali terhadap korban.

"Saya hanya melakukan lima kali, itu di tahun 2019 saat dia berstatus mahasiswi bukan sejak SMP," ucap AM.

Ilustrasi korban <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/pemerkosaan' title='pemerkosaan'>pemerkosaan</a>

Tak hanya itu, AM berdalih hubungan yang dilakukannya karena dasar suka sama suka.

"Jadi tak benar kalau saya melakukan secara paksa. Awalnya ada ungkapan rasa cinta dan kami suka sama suka," imbuh AM.

AM menuturkan, hubungan badan itu dilakukan di rumahnya.

Disindir Maudy Koesnaedi saat Naik KRL, Nia Ramadhani Bereaksi Sewot: Kalau Aku yang Ngomong Masalah

Bahkan, saat melakukan hubungan tersebut, istrinya (FN) merekam adegan melalui kamera ponsel.

Lantas rekaman video tak senonoh itu beredar ke publik.

"Saya sama korban juga pernah mengambil foto saat berhubungan. Sementara istri hanya mengambil video tetapi saya tak tahu yang menyebarkannya," ungkap AM.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved