Nasib Malang Dialami Perempuan Ini Setelah Rayakan Pergantian Tahun Baru 2020 di Vila
Merayakan tahun baru 2020, tiga pasangan menginap di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (30/12/2019).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290).
Pelaku atau RA ditangkap 2 hari kemudian setelah tega menghabisi nyawa teman kencannya.

Pedagang minuman jahe ini ditangkap di Kawasan Bandung.
Kini si RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku, kata Joni, dikenakan tindak pidana 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara
(TribunJakarta/ TribunnewsBogor)