Nasib Malang Dialami Perempuan Ini Setelah Rayakan Pergantian Tahun Baru 2020 di Vila

Merayakan tahun baru 2020, tiga pasangan menginap di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (30/12/2019).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290). 

Pelaku atau RA ditangkap 2 hari kemudian setelah tega menghabisi nyawa teman kencannya.

Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290).
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Pedagang minuman jahe ini ditangkap di Kawasan Bandung.

Kini si RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pelaku, kata Joni, dikenakan tindak pidana 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara

(TribunJakarta/ TribunnewsBogor)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved