Viral di Medsos
Viral Pria Pengangguran Begal Payudara Emak-emak di Bekasi, Terungkap Pelaku Koleksi Ini di Ponsel
Seorang pemuda pengangguran berinisial DH (22) melakukan aksi tak terpuji kepada ibu rumah tangga berusia 38 tahun.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Suharno
"Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," kata Yusri.
Kini pelaku telah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Begal Payudara di Lamongan
Begal Payudara ternyata tidak hanya terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa serupa sebelumnya pernah terjadi di Lamongan, Jawa Timur.
Begal payudara di Lamongan juga bikin heboh.

Bahkan, Polres Lamongan telah mengamankan begal payudara terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan di atas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Pelaku yakni MK (37), warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.
Ia dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan kepada RA (19), warga Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur, saat keduanya berada dalam bus AKDP jurusan Surabaya-Bojonegoro.
"Pada saat naik bus dari Surabaya, dari Terminal Bungurasih, korban dan pelaku duduk satu bangku bersebelahan. Di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan aksinya, sebanyak tiga kali meremas payudara korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (17/1/2020).
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Rabu (15/1/2020) lalu, dengan korban yang tidak terima akan perlakuan tersangka kemudian menghubungi pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian menunggu di tempat pemberhentian bus yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan, bersama aparat kepolisian.
Pelaku sempat melarikan diri dan anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat pertama kali diamankan, pelaku juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Harun seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, di hadapan petugas dan awak media yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya sudah 'mengincar' korban sejak berangkat dari Terminal Bungurasih di Surabaya.
"Iya, sudah sejak dari Bungurasih. Ini baru pertama kalinya," ucap MK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(TribunJakarta/Wartakotalive/Kompas)