Kenal Lewat Tik Tok Berlanjut ke Kamar Hotel di Sampang, Kepergok Saat Hendak Berhubungan Intim
Pasangan bukan suami istri di Kabupaten Sampang terjaring patroli petugas Polres Sampang. Kenalan lewat Tik tok lalu janjian di hotel.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, SAMPANG - Pasangan bukan suami istri di Kabupaten Sampang terjaring patroli petugas Polres Sampang.
Petugas mengamankan pasangan tersebut saat berada di dalam kamar hotel, Jumat (17/1/2020) malam.
Dikutip dari TribunMadura.com, pasangan bukan suami istri itu hendak berhubungan intim di kamar hotel saat kepergok petugas.
Pria yang diamankan polisi berisial M, warga Kecamatan Sampang.
Sedangkan perempuan berinisial S, warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok mengatakan, keduanya diamankan saat polisi menggelar patroli menjelang pelantikan Kepala Desa terpilih 2019.
Polres Sampang Sisir 2 Hotel

Saat itu, petugas Polres Sampang sedang melakukan penyisiran ke dua hotel di Kabupaten Sampang.
Polisi kemudian menemukan pasangan bukan suami istri berada dalam kamar hotel nomor 13.
"Diketahui ada pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (18/1/2019).
Keduanya berkenalan melalui aplikasi Tik Tok, di media sosial.
Menurut Ipda Yoyok, keduanya baru saja berkenalan sekitar satu pekan.
Dari aplikasi pencarian jodoh, keduanya janjian untuk bertemu di dalam kamar hotel.
"Waktu mereka bertemu itu kemarin bersamaan dengan kepergoknya mereka," ucap Ipda Yoyok.
Setelah bertemu, mereka sepakat untuk melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami istri.
Namun, belum sampai melakukan hubungan badan, keduanya kepergok oleh petugas Polres Sampang.
"Keduanya diamankan oleh Polres Sampang untuk dilakukan pembinaan," kata dia.
"Namun hari ini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing," pungkasnya.
Kejadian Serupa
Kenalan Lewat Facebook, Hamil 7 Bulan
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan terhadap RLS (15).
Siswi SMP kelas IX itu diketahui menjadi korban kejahatan asusila hingga hamil 7 bulan.
Kepala Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan orang tua untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Pihaknya menjamin jika korban tetap bisa melanjutkan sekolahnya.
"Kami sudah melakukan upaya pendampingan," ungkapnya kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Rabu (4/12/2019).
"Tapi dilakukan secara senyap karena korbannya adalah anak di bawah umur," sambung dia.

Yuda menjelaskan, usia korban masih belia yang hamil 7 bulan akan memperngaruhi kondisi kesehatannya.
Pasalnya, jelas dia, hamil di bawah usia 19 tahun, dapat berdampak pada kondisi medis.
"Korban murung kondisinya kurang sehat," ujarnya.
Ia mengatakan, status korban siswi kelas IX SMP ini akan tetap bisa melanjutkan masa depannya.
Sesuai UU ada tiga kriteria, yaitu korban ingkar janji ia punya hak untuk terus melanjutkan sekolah.
Kedua, apabila korban perkosaan atau pemaksaan pasti mendapat kesempatan untuk sekolah.
Ketiga, korban jual diri itupun kita usahakan secara aturan tidak bjsa kita alihkan kejar paket.
"Korban adalah anak-anak masih panjang masa depannya dijamin dapat melanjutkan sekolah saya yang jamin bertanggungjawab," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya akan bertanggung jawab mengintegrasikan pemulihan psikologis agar korban diterima secara sosial di lingkungannya maupun keluarganya.
Jaminan pendampingan hukum dan psikologis akan dibantu secara gratis.
"Korban hamil kejahatan asusila jika tidak mampu akan ditanggung biaya persalinan hingga sesar," terangnya.
Mengenai modus pelaku kejahatan asusila, lanjut Yuda, rata-rata mengenal korban melalui media sosial.
Fakta kasus asusila yang terjadi di daerah Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Mojosari, Gondang, Trowulan, dan di Sooko itu rata-rata sejak kelas 5 SD susah aktif di jejaring sosial.
"Pelaku tindak asusila diawali berkenalan melalui media sosial maka dari itu harus waspada khususnya bagi anak-anak," pungkasnya.
Ditambahkannya, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah nomor 35 tahun 2014 memastikan korban maupun pelaku seksual akan mendapatkan pendampingan hukum.
Pihaknya juga membantu visum et repertum, pendampingan psikolog klinis terlepas itu korban keterpaksaan, pemerkosaan, dan ingkar janji, maka psikolog akan mengetahuinya.
"Mereka korban kekerasan seksual dibawah umur menjadi prioritas pantauan kami sudah MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jadi penanganan perkara ada secara khusus," tutupnya.
• Dikira Sakit Ternyata PNS Berbuat Mesum dalam Mobil: Kasur Jadi Alas, Satpam Mall Solo Ditabrak
• Sebanyak 10 Korban Truk Terguling di Subang Sudah Pulang, Ini 3 Pasien yang Masih Dirawat
Seperti yang diberitakan, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan hingga hamil tujuh bulan.
Korban bernama RLS (15) siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto.
Tersangka Joko Purwanto (45) yang mengenal korban melalui situs media sosial Facebook.
Tersangka ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka menyampaikan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.
Tersangka memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel mulai 5 Februari 2019.
Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban lebih dari 10 kali hingga korban hamil tujuh bulan. (TribunMadura.com)