Begini Sirkulasi Peredaran Miras Oplosan dalam Botol Merek Ternama di Jakarta Utara
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, JN berada dalam satu grup WhatsApp dengan tersangka MAP.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tiga tersangka, masing-masing berinisial JN (22), MAP (29), dan DC (57), ditangkap polisi karena mengedarkan miras oplosan dalam botol bermerek ternama.
Puluhan miras oplosan dalam botol merek ternam sudah diedarkan sejak Desember 2019 lalu.
Dalam praktiknya, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.
JN berperan sebagai pengedar miras oplosan ini. Dirinya menjual miras oplosan dalam botol dengan merek impor ternama, seperti Contrieau, Chivas Regal, hingga Martell.
Pemasarannya dilakukan lewat WhatsApp, terutama untuk orang-orang terdekat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, JN berada dalam satu grup WhatsApp dengan tersangka MAP.
Keduanya masuk dalam grup komunitas pecinta hewan. Dari grup itulah keduanya saling mengenal.
Sebelum mengedarkan miras oplosan, keduanya juga sama-sama mempunyai latar belakang penjual hewan.
Modal mengedarkan miras oplosan diduga berasal dari keuntungan mereka menjual hewan.
"Dari komunitas grup itu lah maka mereka mengembangkan sayap cari apalagi yang baru. Dapatlah botol miras yang mereka kira lebih menguntungkan daripada jual beli hewan," kata David di kantornya, Senin (20/1/2020).
Miras oplosan ini diracik MAP di kediamannya, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
MAP meracik miras dengan bahan utama alkohol 90% yang dibelinya dari toko bahan kimia.
Kemudian, MAP meracik alkohol itu dengan bahan pewarna dan perasa yang mirip dengan merek ternama di botol bekas yang ia dapat dari DC.
Botol bekas dengan merek ternama itu dijual DC melalui Facebook. Dijelaskan David, DC memang adalah wiraswasta yang juga pengoleksi botol miras dengan merek ternama.