Hadiri Sidang Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, Aktivis Papua Pakai Koteka
Mereka menghadiri sidang lanjutan agenda jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Dua dari enam aktivis Papua memakai koteka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Dua aktivis Papua tersebut adalah Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.
Mereka menghadiri sidang lanjutan agenda jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum.
Keenam aktivis Papua ini terdakwa tindak pidana makar atau pemufakatan jahat, perihal pengibaran bendera Bintang Kejora, di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, enam aktivis Papua ini sedang berbincang di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, pukul 14.36 WIB.
Nama-nama aktivis sekaligus terdakwa ini di antaranya Ambrosius Mulait, Arina Elopere, Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, dan Isay Wenda.
Mengenakan koteka, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni tampak santai.
Berdasarkan kamus KBBI, Koteka merupakan penutup kemaluan laki-laki berbentuk lonjong panjang.
Koteka terbuat dari buah labu yang dikeringkan.
Selain mengenakan koteka, pada badan kedua aktivis Papua ini badan terlihat tulisan 'monkey'.
Sebelum sidang dimulai, enam aktivis Papua ini menyanyikan lagu daerah yang berasal dari Sentani, Jayapura, Papua, berjudul Hindang Makhendang.
Lagu ini, menurut Surya Anta, berarti (Berdayung dengan perahu di danau sentani pada waktu senja).
"Tujuan kami menyanyikan lagu ini untuk rakyat Papua. Lagu ini dinyanyikan dengan bahasa kami yang berarti berdayung dengan perahu di danau sentani pada waktu senja," jelas Surya Anta.
Lagu tersebut, kata dia, juga sebagai penghormatan terhadap leluhur.