Hadiri Sidang Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, Aktivis Papua Pakai Koteka

Mereka menghadiri sidang lanjutan agenda jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Dua dari enam aktivis Papua memakai koteka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). 

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum enam aktivis Papua, Michael Himan, memastikan dua dari enam terdakwa bakal mengenakan koteka dalam persidangan.

Majelis Hakim pun sempat menunda persidangan sebelumnya, karena dua aktivis ini mengenakan koteka.

Sebagai kuasa hukum, Michael menyebut tak dapat melarang hak kliennya tersebut.

Namun, majelis hakim tak menjelaskan alasan pelarangan mengenakan koteka.

"Ya katanya harus sopan, tapi kesopanan seperti apa, tidak dijelaskan," ujar Michael kepada Wartawan, di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, menyebut keputusan perihal boleh atau tidaknya penggunaan koteka dalam persidangan, sepenuhnya wewenang majelis hakim.

Makmur berkata, tiada maksud mendiskriminasi aktivis Papua tersebut.

"Itu kewenangan sepenuhnya dari ketua majelis. Pihak pengadilan tidak pernah berniat atau menerapkan diskriminasi terhadap budaya dari seseorang," ujar Makmur saat dihubungi Wartawan, di tempat terpisah.

"Khususnya teman-teman di Papua," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved