Juru Parkir di BSD Serpong Lima Hari Kritis Setelah Dipukuli Preman Pakai Batu
Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, memaparkan, pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (16/1/2020).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, mengatakan, kedua pelaku berinisial W dan DS.
Kepada awak media, Luckyto memaparkan, pengeroyokan bermula saat W dan DS mendatangi lapak parkir yang dijaga Agus untuk meminta jatah, di bilangan Jalan Raya Sektor 1 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (16/1/2020).
Lalu Agus memilih diam dan enggan memberikan "jatah preman" sebesar Rp 30 ribu per bulan itu.
Sebelumnya, Agus tidak pernah absen memberikan jatah tersebut.
Kesal dengan sikap yang dianggap tidak patuh, W dan DS langsung menghajar Agus.
Tak hanya menggunakan tangan kosong, W dan DS bahkan memukul kepala Agus menggunakan batu batu besar dan bangku plastik.
"Dalam aksinya para pelaku dua orang ini melaksanakan perkelahian menggunakan satu buah hebel dan satu buah kursi," ujar Luckyto di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020).
Luckyto mengatakan, W dan DS ditangkap tak sampai 24 jam setelah perbuatan pengeroyokan itu.
"W dan DS dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.