Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Lutfi Alfiandi Mengaku Disetrum dan Ditendangi Selama 30 Menit Aparat Saat Ditahan
Saat ditahan di di Polres Metro Jakarta Barat, Lutfi menyatakan sempat disetrum dan ditendangi aparat penegak hukum.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi, telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Dalam persidangan, Lutfi menyatakan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ditahan di sana, Lutfi menyatakan sempat disetrum dan ditendangi aparat penegak hukum.
"Saya disterum di sini dan sini," ucap Lutfi sambil menujukkan pipi kanan-kirinya.
"Sempat juga ditendangin, kira-kira setengah jam (30 menit)," lanjutnya.
Lutfi menyebut dirinya ditangkap polisi pada 30 September 2019.
Lalu, Lutfi menuturkan saat membikin berita acara pemeriksaan (BAP), seorang aparat berbadan tegap menghampirinya.
Kemudian, kata Lutfi, aparat itu bertanya.
"Pas lagi BAP, mereka menghampiri saya, apakah benar ini akun medsos (media sosial) kamu?" ujar Lutfi, mencontoh aparat.
"Oh berarti kamu ya yang viral. Setelah mengetahui saya viral, dia tidak berani memukul saya lagi. Salah satu penyelidiknya ini, bilang jangan dipukul lagi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan seorang aparat mengenalkannya kepada seorang kuasa hukum atau pengacara.
• Kronologi Lutfi Alfiandi Bawa Bendera Merah Putih saat Demo di DPR
• Alasan Lutfi Alfiandi Mengenakan Celana Abu-abu saat Demo: Tidak Sempat Ganti
• Kisah Dimas, Buka Usaha Cendol Susu Untuk Modal Bangun Pesantren
"Ketika di Polres Jakarta Barat, di-BAP lagi dan tidak didampingi pengacara. Padahal saya tidak kenal dengan pengacaranya," kata Lutfi.
"Pengacara itu datang menyodorkan kertas BAP. Terus penyelidiknya bilang ke saya, disuruh tandatangan di kertas," ujar Lutfi.