Begal Pengincar Sopir Truk Ditangkap
Begal di Plumpang Tertangkap: Uang Sopir Truk Buat Ngelem Aibon Berujung Ditembak Polisi
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang begal yang biasa beroperasi di sekitaran Jalan Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang begal yang biasa beroperasi di sekitaran Jalan Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Dua tersangka yang diamankan masih berusia belasan tahun, yakni AR (16) dan DS (19).
Keduanya ditangkap pada Senin (13/1/2020) lalu, setelah membacok dan menggasak barang berharga dari sopir truk yang melintas di daerah tersebut.
Berikut sederet fakta yang dirangkum TribunJakarta.com terkait penangkapan begal ini.
Incar sopir truk
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah mengatakan, para begal ini sudah beberapa kali menjalankan aksinya di sekitaran Plumpang.
Mereka biasa beraksi di jam-jam rawan, terutama lewat tengah malam.
Saat beraksi, mereka kerap kali mengincar sopir truk.
"Targetnya adalah sopir truk yang melintas di jembatan Plumpang. Waktunya tuh sekitaran jam 3 pagi saat sudah nggak ada orang, saat sepi," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
Kemudian, dengan bermodalkan senjata tajam, mereka memberhentikan sopir truk dan mengancamnya.
"Mereka tidak segan-segan untuk melukai korban. Setelah melukai korban, mereka mengambil dompet dan juga handphone dari korban," kata Arief.
Mabuk dan serang polisi lalu ditembak

Arief mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki DS ketika penangkapan.
Hal itu lantaran DS mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Ini kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat kita melakukan penangkapan mencoba melawan," kata Arief
DS berani melawan petugas lantaran dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol ketika hendak ditangkap.
"Pada saat kita melakukan penangkapan kebeteluan pelaku ini sedang mabuk," kata Arief.
Alhasil, dari penembakan ini, DS terluka di bagian kaki kanannya.
Polisi kejar lima begal lainnya
Selain AR dan DS, komplotan ini juga beranggotakan lima begal lainnya.
Lima orang tersebut masih termasuk DPO.
"Yang masih DPO ada lima orang dari jumlah pelakunya tujuh orang," kata Arief.
AR menjadi tersangka yang membacok seorang sopir truk pada 13 Januari lalu. Sementara DS berperan menggasak barang berharga dari dal truk.
Lima orang yang masih DPO masing-masing berinisial DK, CP, PJ, FM, dan NL.
"Yang DPO sudah kita ketahui keberadannya nanti tinggal melakukan pengembangan lebih lanjut," jelas Arief.
Beli lem Aibon
Dalam pengakuannya, tersangka DS mengaku bisa mendapatkan Rp 200.000-300.000 dalam sekali beraksi.
Ia menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli lem Aibon.
Lem Aibon itu nantinya akan dipakai dengan cara dihirup hingga mabuk.
"Untuk beli lem Aibon. Buat mabuk," kata DS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
DS mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Dirinya mengaku memang biasa beraksi di sekitaran Plumpang, Jakarta Utara dengan komplotannya yang beranggotakan tujuh orang.
"Biasa bertujuh. Ngincer mobil losbak sama truk," ucap dia.
Menyesal jadi begal
DS juga mengaku sangat menyesali perbuatannya ini.
Dengan tertunduk lesu, dirinya mengaku tak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya nyesal banget. Nggak mau ngulangi lagi," katanya.
Penyesalan DS juga makin besar lantaran sebelum tertangkap dirinya belum mandiri.
Warga Koja, Jakarta Utara, ini mengaku masih tinggal dan dibiayai oleh orang tuanya.
"Saya masih tinggal sama orang tua, masih pengangguran. Dulu pernah juga kena razia preman, tapi dilepasin," ucap dia.
• Bangunan SDN Samudrajaya 04 Rusak Sejak 2014: Siswa Takut Tertimpa Atap dan Sering Ajukan Perbaikan
• Boy William Sebut Acara MasterChef Indonesia Settingan, Chef Arnold Beberkan Fakta Sebenarnya
DS juga mengaku bukan pertama kalinya berurusan dengan polisi.
Beberapa bulan lalu, DS juga pernah digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara karena terjaring razia preman.
Adapun dalam aksinya yang terakhir, DS dan AR menggasak handphone, uang tunai Rp 3.000.000, dan surat berharga dari dalam mobil korban.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan dua bilah pedang yang dipakai untuk aksi pembegalan ini.
Atas perbuatannya, AR dan DS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.