Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Pelaku Dituntut 13 Tahun Penjara

RT dituntut hukuman 13 tahun penjara yang dibacakan oleh JPU Rozi Juliantoro di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Cilodong, Kota Depok

Tayang:
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
RT ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kasus polisi yang menembak rekan seprofesinya di Depok hingga korban meninggal dunia, mulai mendekati babak akhir persidangan.

Sore tadi persidangan digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku RT.

Hasil persidangan, RT dituntut hukuman 13 tahun penjara yang dibacakan oleh JPU Rozi Juliantoro di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Cilodong, Kota Depok.

Rozi Juliantoro menuntut terdakwa RT yang duduk di kursi pesakitan menggunakan Pasal 338 KUHP, yang berisi tentang tindak pidana pembunuhan.

“Setelah diperiksa seluruh keterangan dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal Subsider 338 KUHP,” ujar Rozi di PN Depok, Selasa (21/1/2020).

Pasal tersebut digunakan,setelah sebelumnya pihak JPU mendakwa RT dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun tidak terbukti lantaran pelaku melakukan aksi kejinya secara spontan.

“Terdakwa melakukannya secara spontan, dan tidak mempunyai dendam, sehingga unsur dengan sengaja dan dengan rencana tidak dapat dibuktikan,” tambahnya.

Oleh sebab tidak memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP, pihaknya mendakwa RT dengan Pasal 338 KUHP.

“Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” kata Rozi.

Lanjut Rozi, pihaknya pun mendesak Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa RT bersalah dan dihukum 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

“Menjatuhkan pidana kepada Rangga Tianto selama 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan,” kata Rozi.

Alamat Pabrik Tahu di Kantor Pemenang Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Jakarta: Yang Penting Kerjanya

Untuk diketahui, RT yang berpangkat brigadir nekat menghabisi nyawa rekan seprofesinya berinisial RE yang berpangkat bripka pada Kamis (25/7/2019) silam.

Peristiwa mencekam itu bermula ketika korban RE mengamankan seorang pelajar yang terlibat tawuran berinisial FZ ke Mapolsek Cimanggis.

Malam sebelum kejadian, orang tua FZ bersama pelaku RT pun mendatangi Polsek Cimanggis dengan maksud meminta korban RE melepaskan FZ agar dibina oleh keluarganya.

Namun, permintaannya pun ditolak hingga RT naik pitam dan nekat menghujani korban RE dengan tujuh peluru dalam jarak dekat ke arah badan hingga korban meregang nyawa di Ruang SPKT Polsek Cimanggis. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved