Pelajar yang Bunuh Begal saat Lindungi Pacar Ternyata Sudah Nikah, Begini Nasib Anak dan Istrinya
ZA yang kini berstatus pembunuhan ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak. Hal tersebut diungkap oleh pengacara ZA, Bhakti Riza.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
ST mengatakan istri dan anak ZA yang berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.
"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.
ST sebagai ayah kandung ZA mengaku, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," jawabnya singkat.
• Petinggi Sunda Empire Ungkap Alasan Bandung Jadi Lokasi Kekaisaran, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Telak
Rencananya sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar pukul 15.00 di PN Kepanjen.
Persidangan kasus pembunuhan begal dengan terdakwa pelajar SMK, ZA di Pengadilan Negeri Kepanjen kabupaten Malang memiliki banyak kejanggalan.
Kejanggalan dalam persidangan perkara pelajar ZA itu dibongkar oleh ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan.
• Naik Pesawat Kelas Ekonomi hingga Buat Vasco Ruseimy Heran, Sandiaga Uno: Gua Senang Hidup Hemat
Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar ZA Bunuh Begal Dibongkar Ahli Hukum
Sebagai saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang kejanggalan dalam persidangan.
Kejanggalan-kejanggalan itu dinilai ada pada pasal-pasal yang didakwakan atau ditetapkan dalam persidangan.
Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.
"Menurut saya pasal pasal yang disangkakan tidak pas dengan kronologis dan peristiwanya itu. Di mana Pasal 340 yang menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351. "
"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang sedangkan Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (20/1/2020).
• Nama Anies Baswedan Disebut Penjual Emas di Madinah, Nikita Mirzani Ngakak: Lagi Ngurusin Banjir
Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012. "