Anak Diperkosa Ayah Kandung saat Pisah Ranjang dengan Suami, Pelaku: Saya Minta Maaf
Seorang ayah berinisial M (51) tega melakukan pemerkosaan kepada dua putri kandungnya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Polisi masih menggali lebih dalam kasus M yang memperkosa anak kandungnya ini.
• Ibunda Tak Percaya Putranya Bunuh Hakim Jamaluddin: Anak Saya Penyayang, Bunuh Binatangpun Tak Tega
"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn.
Kini M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.
(Tribunjakarta/Surya.co.id)