Anak Diperkosa Ayah Kandung saat Pisah Ranjang dengan Suami, Pelaku: Saya Minta Maaf

Seorang ayah berinisial M (51) tega melakukan pemerkosaan kepada dua putri kandungnya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
SURYA.co.id/Aflahul Abidin
M (51) asal Kecamatan Durenan, Trenggalek, pria yang menyetubuhi kedua anak kandungnya. 

Polisi masih menggali lebih dalam kasus M yang memperkosa anak kandungnya ini.

Ibunda Tak Percaya Putranya Bunuh Hakim Jamaluddin: Anak Saya Penyayang, Bunuh Binatangpun Tak Tega

"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn.

Kini M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.

(Tribunjakarta/Surya.co.id)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved