Anak Diperkosa Ayah Kandung saat Pisah Ranjang dengan Suami, Pelaku: Saya Minta Maaf

Seorang ayah berinisial M (51) tega melakukan pemerkosaan kepada dua putri kandungnya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
SURYA.co.id/Aflahul Abidin
M (51) asal Kecamatan Durenan, Trenggalek, pria yang menyetubuhi kedua anak kandungnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ayah berinisial M (51) tega melakukan pemerkosaan kepada dua putri kandungnya.

Pria berusia setengah abad ini merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tindakan bejat sang ayah kepada dua anak kandungnya ini bermula di tahun 2017 hingga 2018.

M perkosa dua anaknya setelah dirinya baru saja menikah lagi.

Dua korban merupakan anaknya dari istri pertama yang dinikahinya.

Atas perlakuan bejat yang diterima dari sang ayah, kedua kakak beradik ini mengalami kondisi yang memprihatinkan.

Sang adik yang kini berusia 18 tahun saat itu sempat mengalami gangguan jiwa berat.

Bongkar Nagita Slavina Lakukan Ini, Abrar Tak Sangka: Sosok Mbak Gigi Begitu Sempurna, Ternyata. . .

Malang nasib sang adik hingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Radjiman Widiodiningrat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang selama sebulan.

Tak hanya sang adik, kakaknya yang juga jadi korban pemerkosaan M menderita depresi.

Akhirnya kasus ini terungkap saat Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, ‌Cristina Ambarwati menerima laporan bahwa sang adik mengalami gangguan jiwa dari puskesmas terdekat.

Tetiba Nangis saat Digendong, Sang Ibu Kaget Bayinya Mengeluarkan Darah di Kemaluan

Sang adik kemudian di bawa ke shelter rumah aman selama enam bulan mulai Februari 2019.

Awalnya, sang adik ini tak diketahui merupakan korban persetubuhan ayah kandungnya.

M (51) asal Kecamatan Durenan, Trenggalek, pria yang menyetubuhi kedua anak kandungnya.
M (51) asal Kecamatan Durenan, Trenggalek, pria yang menyetubuhi kedua anak kandungnya. (SURYA.co.id/Aflahul Abidin)

"Saat proses pendampingan dan rehabilitasi, memang ada indikasi, penuturan, bahwa pernah terjadi persetubuhan itu," kata Cristina dikutip TribunJakarta dari Surya.co.id, Rabu (22/1/2020).

Akhirnya Dinsos PPA menggandeng polisi untuk mengungkap dugaan tersebut, hingga masuk laporan ke polisi masuk pada Juni 2019.

Asisten Beberkan Perilaku Nagita Slavina di Kamar saat Hendak Tidur, Merry: Namanya Bukan Muhrim

"Dalam proses ini, ternyata kedua korban butuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Hal ini membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.

Follow juga:

Setelah bukti cukup polisi lantas menangkap ayah kandung kakak beradik tersebut pada 17 Januari 2020.

"Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut. Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksimembuktikan jelas. Tersangka mengakui perbuatannya kepada korban," katanya.

M setubuhi anak yang sudah menikah

M memperkosa dua anaknya dalam rentang waktu 2017-2018.

Sebanyak tiga kali pemerkosaan dilakukan kepada anaknya yang berusia 15 tahun.

Asisten Beberkan Perilaku Nagita Slavina di Kamar saat Hendak Tidur, Merry: Namanya Bukan Muhrim

Hingga akhirnya pada 2019, M sempat ingin memperkosa anaknya kembali namun gagal.

Gadis berusia 15 tahun itu berontak dan kabur.

Kakak beradik ini diperkosa bahkan ketika sang kakak yang berumur 23 tahun sudah menikah.

Diumur 23 tahun itu, ia diperkosa ayah kandungnya saat dirinya sedang pisah ranjang dengan suami.

Alhasil kedua korban dilakukan visum dan terbukti seperti yang disangkakak.

Tak Sengaja Lihat Ini di Bagian Tubuh Nikita Mirzani, Komedian Bedu Kaget: Buset Dah Cewek

Minta maaf

"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis di depan awak media.

Kata-kata itulah yang keluar dari mulut M setelah terbukti memperkosa kedua anaknya.

Polisi masih menggali lebih dalam kasus M yang memperkosa anak kandungnya ini.

Ibunda Tak Percaya Putranya Bunuh Hakim Jamaluddin: Anak Saya Penyayang, Bunuh Binatangpun Tak Tega

"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn.

Kini M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.

(Tribunjakarta/Surya.co.id)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved