Lokalisasi Gang Royal
Camat Penjaringan Sebut Puluhan Kafe di Lokalisasi Rawa Bebek Tak Berizin
Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan bahwa puluhan kafe di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Jakarta Utara, tidak berizin.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai muncikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Warga Sebut Lokalisasi di Rawa Bebek Sudah Berusia Sekitar Setengah Abad
Kawasan lokalisasi gang Royal di Jalan Rawa Bebek Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
Wakil Ketua RT 002/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Agung Tomasia memperkirakan, lokalisasi gang Royal sudah ada selama 50 tahun.
"Setahu saya udah 50 tahunan ini, orang saya aja udah 30 tahun tinggal di sini," kata Agung, Rabu (22/1/2020).
Puluhan tahun lalu, seingat Agung, lokalisasi gang Royal tidak sebesar sekarang. Kini, lokalisasi mulai ramai setelah banyak pindahan dari lokalisasi Kalijodo yang dibongkar beberapa tahun lalu.
Lokalisasi itu berbentuk kafe-kafe yang banyak di antaranya terdapat bilik-bilik untuk melakukan hubungan seksual antar pelanggan dan PSK.
Sesuai pendataan, kata Agung, ada sekitar 25 kafe yang ada di lokalisasi itu. Sebagian di antaranya menyediakan 8-10 bilik untuk berhubungan seksual.
"Untuk pelanggannya rata-rata ABK (anak buah kapal) sekitaran Muara Angke dan Muara Baru," ucap Agung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.