Lokalisasi Gang Royal
Camat Penjaringan Sebut Puluhan Kafe di Lokalisasi Rawa Bebek Tak Berizin
Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan bahwa puluhan kafe di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Jakarta Utara, tidak berizin.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pekerjakan PSK di Bawah Umur, Cafe Khayangan di Rawa Bebek Ternyata Pindahan Lokalisasi Kalijodo
Cafe Khayangan yang berada di lokalisasi Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi.
Polisi menemukan bahwa pemilik kafe ini, R alias Mami Atun dan A alias Mami Tuti, mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Wakil Ketua RT 02/RW 13 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan, kafe tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo.
"Itu kafe pindahan dari Kalijodo," kata Agung saat ditemui pada Rabu (22/1/2020).
Lokalisasi Kalijodo sudah dibongkar pada tahun 2016 lalu dan kini di lokasi lamanya sudah berdiri RTH dan RPTRA Kalijodo.
Setelah lokalisasi Kalijodo dibongkar, lanjut Agung, Mami Atun akhirnya pindah ke lokalisasi Royal.
"Kafe itu sudah ada tiga tahun ada di sini. Punyanya Mami Atun," kata Agung.
Agung mengaku kaget ketika tahu polisi menggerebek Cafe Khayangan terkait adanya praktik prostitusi yang mempekerjakan PSK di bawah umur.
Agung juga mengaku sangat kecolongan. Pasalnya, selama ini pihak RT setempat sudah mendata dan tidak menemukan adanya anak di bawah umur.
"Sangat kecolongan kalau begini. Soalnya kita sudah mendata terus, tapi ya gitu, kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucap Agung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.