Jaksa Tuntut Habil Marati 2,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Habil Marati dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Jaksa Permana saat diwawancarai awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Habil Marati dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Permana, saat diwawancarai awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kata Permana, Habil diduga terbukti sebagai penyokong senjata api untuk mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal Purnawirawan, Kivlan Zen.

"Tuntutannya kemarin, terbukti di dakwaan kedua. Tuntutannya dua setengah tahun (2,5) tahun penjara," ujar Permana.

"Kemudian sebagian barang bukti digunakan, punya Habil ada yang dikembalikan dan ada yang dirampas," lanjutnya.

Lebih lanjut, Permana menyatakan Habil terlibat kasus pembelian empat senjata api dan kira-kira 117 peluru ilegal.

Empat senjata api ini, lanjutnya, yakni pistol laras pendek jenis revolver merek Taurus kaliber 38 mm dan kaliber 22 mm.

Lalu, pistol laras pendek jenis mayer hitam kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

"Ada supply dana dari pak Habil kepada pak Kivlan yang diberikan kepada Iwan," jelas Permana.

"Jadi, Iwan yang membeli senjata. Itu faktanya," lanjut Permana.

Cek 3 Manfaat Rutin Konsumsi Madu Sebelum Tidur, Punya Khasiat Tak Terduga

Aksi Barongsai Hingga Band Pop Mandarin Ramaikan Imlek di Kota Kasablanka, Berikut Jadwalnya

Kemudian, Permana pun mengatakan Habil terbukti memberikan uang 15.000 dolar singapura atau setara kira-kira Rp152 juta kepada Kivlan Zen.

Menyoal pemberian uang, Iwan lah yang menjadi perantaranya

"Berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Selama ini kalau sidang kooperatif," ucap Permana.

"Kemudian terus terang, cuma tidak mengakui perbuatannya. Menurut dia (Habil), itu tidak ada perbuatan hukum, itu yang memberatkannya," lanjut Permana.

Permana melanjutkan, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved