Kivlan Zen Sebut Wiranto Koruptor Gegara Uang PAM Swakarsa Rp 10 M Belum Diterima

Wiranto hanya memberi Kivlan Rp 400 juta dan kekurangan yang dibutuhkan semua ditutup menggunakan dana pribadinya Kivlan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, saat diwawancarai awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menyebut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto koruptor. 

Alasan Kivlan mengatakan begitu, sebabnya karena Wiranto diklaim belum memberikan Rp 10 miliar, untuk mendanai pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998. 

Kivlan Zen menjelaskan, hasil dari pengadilan pada 2002, Kepala Bulog Rahardi Ramelan didakwa menggunakan uang untuk PAM Swakarsa.

Uang tersebut, menurut Kivlan, bernilai Rp 10 miliar dan diterima Wiranto.

"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," kata Kivlan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). 

"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia (Wiranto) terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," lanjutnya.

Pada 2002, Kivlan menyebut Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar untuk pembiayaan Pam Swakarsa 1998. 

Kata Kivlan, uang tersebut bersumber dari dana non-bujeter Bulog. 

Kivlan mengklaim, Wiranto menerima Rp 10 M dari mantan Kepala Bulog tersebut.

Ternyata, isu PAM Swakarsa ini bukanlah baru muncul ke permukaan.

Berdasarkan arsip pemberitaan Tribunnews.com pada 13 Agustus 2019, menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat kelimpahan perkara Pam Swakarsa 1998.

Perkara tersebut diajukan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI, Kivlan Zen.

Gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat itu Wiranto meminta Kivlan membentuk Pam Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved