Pelajar yang Bunuh Begal Urung Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Bocorkan Putusan Jaksa
Belakangan, pelajar yang membunuh begal berinisial ZA (17) dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJatim, ZA rupanya tak jadi dihukum seumur hidup.
Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA telah usai, pada Selasa (22/1/2020).
• Petinggi Sunda Empire Sebut Bandung Sebagai Wilayah Atlantik, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Telak
Sidang berlangsung cukup singkat.
Dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.
"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.
Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut.
• Karena Bentuk Alisnya, Siswi SMA di Sumsel Dihina dan Ditendang Guru: Saya Dikatain Anak Jin
Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai persidangan, Selasa (21/1/2020).
Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.
Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.
• Pelajar yang Bunuh Begal saat Lindungi Pacar Ternyata Sudah Nikah, Begini Nasib Anak dan Istrinya
Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.
Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.
• Disetrum hingga Kuping Dijepit, Lutfi Alfiandi Cerita Oknum Penyidik Berhenti Nyiksa Saat Lihat Ini
Pelajar yang Bunuh Begal saat Lindungi Pacar Ternyata Sudah Nikah