Revitalisasi Monas Langgar Keppres No 25/1995 era Soeharto, Pemprov DKI Jakarta Akan Mengkaji
DPRD DKI Jakarta menuding revitalisasi kawasan Monas melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Pemprov DKI pun dinilai melangkahi pemerintah pusat dalam proyek revitalisasi kawasan yang termasuk dalam kategori cagar budaya ini.
Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebutkan bahwa rencana penataan Monas harus mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara (Setneg).
Untuk itu, DPRD DKI pun meminta Pemprov segera menghentikan revitalisasi Monas sampai mendapat restu dari Setneg.
"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah dalam rapat, Rabu (22/1/2020).