Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek Eksploitasi Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK
Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan puluhan kafe-kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal
Mereka dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka.
Selanjutnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga 10 orang dalam sehari.
Keenamnya yakni R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E. Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Pindahan dari Kalijodo
Wakil Ketua RT 02/RW 013 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan kawasan lokalisasi di Gang Royal tersebut sudah berdiri sejak lama dengan puluhan tempat hiburan di dalamnya.
“Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya,” kata Agung, Rabu (22/1/2020).
Menurut Agung, mayoritas pemilik kafe maupun tempat hiburan yang berada di lokasi tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo yang telah dibongkar pada tahun 2016 silam.
“Ya mereka pindahan dari sana (Kalijodo),” ujar Agung.
Sementara itu terkait dengan pemilik Cafe Khayangan yang telah ditangkap polisi, Agung mengatakan bahwa pelaku berinisial R dan biasa dipanggil Mami Atun.
Didatangi Seorang Ibu Ngaku Kena Tipu Giveaway, Baim Wong Syok Diminta Bantuan Rp 5 Juta: Polisi Aja |
![]() |
---|
Aurel Hermansyah Bertemu Keluarga Besar Calon Suami, Pertanyaan Nenek Buat Atta Halilintar Tersenyum |
![]() |
---|
Joni Allen Tuduh SBY Kudeta Anas Urbaningrum, Andi Arief Beberkan Bukti Telak: Sejarah itu Penting |
![]() |
---|
Terpaksa Jadi PSK Walau Hamil Tua, Wanita Muda di Tasikmalaya Ngaku Butuh Biaya Buat Anak Sekolah |
![]() |
---|
Kisah Pilu Guru Honorer di Sukabumi: Jatuh Basah Kuyup ke Sungai, Cuma Digaji Rp500 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|