Lokalisasi Rawa Bebek: Omzet Puluhan Juta dalam Semalam, Sebagian dari Kalijodo, 6 Tersangka
Kafe-kafe yang berada di lokalisasi gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, bisa meraup untung puluhan juta sekali beroperasi.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN- Polisi menggerebek kafe yang berlokasi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.
Kafe tersebut ternyata mempekerjakan pekerja seks komersil (PSK) di bawah umur. Secara pendapatan, kafe-kafe yang berjamur di sana mampu meraup uang puluhan juta sekali beroperasi.
Simak ringkasannya:
Raup 40 juta dalam semalam
Kafe-kafe yang berada di lokalisasi gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, bisa meraup untung puluhan juta sekali beroperasi.
Wakil Ketua RT 002/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan, satu kafe bisa meraup Rp 30-40 juta dalam semalam.
"Jadi saya pernah iseng-iseng nanya berapa pendapatan mereka, dijawab sekitar Rp 30-40 juta semalam," ungkap Agung saat ditemui pada Rabu (22/1/2020).
Berdasarkan pengakuan para pemilik kafe, kata Agung, banyak yang merupakan pindahan Kalijodo.
Keuntungan mereka pun berkurang ketika mereka pindah ke lokalisasi Royal.
"Kalau di Kalijodo katanya bisa sampai Rp 60 juta semalam," ucap Agung.
Agung mengatakan, di gang tersebut ada puluhan kafe yang beroperasi.
Kafe-kafe tersebut beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB di hari selanjutnya.
"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya," kata Agung kepada wartawan.
Lokalisasi berumur 50 tahun
Kawasan lokalisasi gang Royal di Jalan Rawa Bebek Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
"Setahu saya udah 50 tahunan ini, orang saya aja udah 30 tahun tinggal di sini," kata Agung, Rabu (22/1/2020).
Puluhan tahun lalu, seingat Agung, lokalisasi gang Royal tidak sebesar sekarang. Kini, lokalisasi mulai ramai setelah banyak pindahan dari lokalisasi Kalijodo yang dibongkar beberapa tahun lalu.
Lokalisasi itu berbentuk kafe-kafe yang banyak di antaranya terdapat bilik-bilik untuk melakukan hubungan seksual antar pelanggan dan PSK.
Sesuai pendataan, kata Agung, ada sekitar 25 kafe yang ada di lokalisasi itu. Sebagian di antaranya menyediakan 8-10 bilik untuk berhubungan seksual.
"Untuk pelanggannya rata-rata ABK (anak buah kapal) sekitaran Muara Angke dan Muara Baru," ucap Agung.
Puluhan Kafe di Lokalisasi Rawa Bebek Tak Berizin

Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan bahwa puluhan kafe di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak memiliki izin.
Lokalisasi tersebut, kata Depika, sudah ada sejak lama.
"Lokalisasi seperti itu sudah lama dan sudah beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafennya tidak berizin," kata Depika, Rabu (22/1/2020).
Depika mengatakan, selama ini pihak Kecamatan Penjaringan sudah sering melakukan razia di lokalisasi gang Royal.
Atas alasan tersebut, dirinya membantah bahwa selama ini pihak Kecamatan membiarkan adanya praktik lokalisasi yang lengkap dengan prostitusinya.
Depika juga mengatakan bahwa PSK-PSK yang terjaring razia sudah dibina.
"Sudah beberapa kali operasi seperti tahun lalu operasi pekat dan menjaring banyak para pekerja seks komersial di situ dan udah dilakukan pembinaan di panti sosial," kata Depika.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum juga menutup lokalisasi gang Royal.
Depika mengatakan, belum ada arahan dari pimpinan terkait rencana penutupan lokalisasi itu.
"Tapi apapun kebijakan kita akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungannya," ujar Depika.
Depika menolak saat disebutkan adanya pembiaran oleh Kecamatan Penjaringan meski lokalisasi tersebut sudah puluhan tahun berdiri.
Lokalisasi ini kembali menjadi sorotan lantaran polisi menemukan adanya PSK di bawah umur yang dipekerjakan di alah satu kafe di sana.
Kafe tersebut kini sudah disegel dengan garis Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
• Bus Damri yang Mengangkut 8 Penumpang Terguling di Jalan Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta
• Bus Damri Terbalik di Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta Mengangkut 8 Penumpang
• Rizki Jadi Buta Disiksa Orangtua, Ibu Angkat Ungkap Sikap Tak Biasa Korban: Siang Malam Gak Berhenti
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)